Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waspadai Penularan Covid-19, Anies Baswedan: Ada Kenaikan Kasus

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di halaman Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 10 November 2021. TEMPO/Lani Diana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di halaman Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 10 November 2021. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak tetap mewaspadai penularan Covid-19. Menurut dia, belakangan ini terjadi kenaikan kasus di Ibu Kota.

"Alhamdulillah sejauh ini kondisi terkendali, tetapi kita harus waspada, karena beberapa hari belakangan kita menyaksikan ada beberapa kenaikan kasus," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.

Dalam situs corona.jakarta.go.id tercatat kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta berkisar 30-70 per hari. Dalam periode 15-21 Desember misalnya, kasus tertinggi mencapai 74 dan terendah 38.

Anies meminta masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat yang hendak mengunjungi tempat wisata atau tempat ibadah juga diminta memperhatikan apakah ada skrining dengan PeduliLindungi.

"Dari perjalanan pandemi selama hampir dua tahun, kedisiplinan adalah kuncinya," ujar dia.

Dia juga mengajak masyarakat melapor jika ditemukan penyelenggara yang tidak memiliki fasilitas PeduliLindungi atau melanggar protokol kesehatan. "Selamatkan diri Anda dan laporkan juga, sehingga kami bisa memberikan peringatan dan sanksi bila tidak dilaksanakan," kata dia.

Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan keputusan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1. Dalam aturan itu tertuang, Anies melarang perhelatan acara dalam rangka merayakan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal.

"Meniadakan event perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM," demikian bunyi keputusan Anies Baswedan yang dikutip hari ini, 16 Desember 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021. Regulasi soal PPKM Level 1 berlaku pada 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Anies sekaligus mengatur pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam keputusannya ini. Penerapan PPKM Level 1 di Jakarta ini berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Untuk mencegah penularan virus corona saat masa Natal dan Tahun Baru, Anies juga melarang diselenggarakannya acara Old and New Year di mal. Larangan ini juga berlaku di ruang terbuka.

"Maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tulis Anies.

Anies Baswedan menetapkan mal dan tempat sejenisnya diizinkan beroperasi 09.00-22.00 WIB selama PPKM Level 1 dengan kapasitas orang tak lebih dari 75 persen. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal, tapi harus didampingi orang tua.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Wagub Minta Warga DKI Tak Gelar Pesta Kembang Api

LANI DIANA | ADAM PRIREZA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

14 menit lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.


NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.


Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

2 jam lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

1 hari lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

2 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

2 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.