TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak tetap mewaspadai penularan Covid-19. Menurut dia, belakangan ini terjadi kenaikan kasus di Ibu Kota.
"Alhamdulillah sejauh ini kondisi terkendali, tetapi kita harus waspada, karena beberapa hari belakangan kita menyaksikan ada beberapa kenaikan kasus," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.
Dalam situs corona.jakarta.go.id tercatat kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta berkisar 30-70 per hari. Dalam periode 15-21 Desember misalnya, kasus tertinggi mencapai 74 dan terendah 38.
Anies meminta masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat yang hendak mengunjungi tempat wisata atau tempat ibadah juga diminta memperhatikan apakah ada skrining dengan PeduliLindungi.
"Dari perjalanan pandemi selama hampir dua tahun, kedisiplinan adalah kuncinya," ujar dia.
Dia juga mengajak masyarakat melapor jika ditemukan penyelenggara yang tidak memiliki fasilitas PeduliLindungi atau melanggar protokol kesehatan. "Selamatkan diri Anda dan laporkan juga, sehingga kami bisa memberikan peringatan dan sanksi bila tidak dilaksanakan," kata dia.
Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan keputusan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1. Dalam aturan itu tertuang, Anies melarang perhelatan acara dalam rangka merayakan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal.
"Meniadakan event perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM," demikian bunyi keputusan Anies Baswedan yang dikutip hari ini, 16 Desember 2021.
Kebijakan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021. Regulasi soal PPKM Level 1 berlaku pada 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Anies sekaligus mengatur pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam keputusannya ini. Penerapan PPKM Level 1 di Jakarta ini berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Untuk mencegah penularan virus corona saat masa Natal dan Tahun Baru, Anies juga melarang diselenggarakannya acara Old and New Year di mal. Larangan ini juga berlaku di ruang terbuka.
"Maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tulis Anies.
Anies Baswedan menetapkan mal dan tempat sejenisnya diizinkan beroperasi 09.00-22.00 WIB selama PPKM Level 1 dengan kapasitas orang tak lebih dari 75 persen. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal, tapi harus didampingi orang tua.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Wagub Minta Warga DKI Tak Gelar Pesta Kembang Api
LANI DIANA | ADAM PRIREZA