TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap sopir taksi online Grab Car berinisial GJ yang diduga menganiaya dan melecehkan korbannya di Tambora, Jakarta Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyebut polisi juga telah menetapkan GJ sebagai tersangka. “Ya (sudah ditangkap). Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Zulpan lewat pesan pendek pada Sabtu, 25 Desember 2021.
Menurut Zulpan, GJ ditangkap oleh polisi pada Jumat, 24 Desember 2021, sekitar pukul 15.00 WIB kemarin. Saat itu GJ tengah berada di dalam Plaza Slipi Jaya, Jakarta Barat. Zulpan menyebut kini GJ telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dugaan penganiayaan itu sebelumnya viral di media sosial. Salah satu korban berinisial NT menceritakan peristiwa penganiayaan yang dialaminya terjadi saat ia dan kakaknya baru pulang dari pesta ulang tahun yang digelar di bar kawasan Jakarta Utara sekitar pukul 02.00 dini hari. Mereka berdua kemudian menggunakan aplikasi taksi online untuk menuju rumah di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Dalam perjalanan, NT merasa mual dan muntah dari kaca jendela mobil. "Tapi memang sama sekali ga mengenai sisi dalam mobilnya, cuma hanya di body depannya aja," kata NT.
Setelah peristiwa itu, pelaku memprotes tindakan tersebut ke NT dan kakaknya. Menanggapi keluhan pelaku, NT mengatakan bakal mengganti uang ganti rugi agar pelaku bisa membersihkan kendaraannya.
Sesampainya di tujuan, NT memberikan uang Rp100 ribu sebagai biaya ganti rugi. Namun pelaku tak terima dan meminta Rp300 ribu. Selain itu, pelaku juga berani melakukan pelecehan seksual terhadap NT dan kakaknya.
"Saya dipegang-pegang dagunya, terus abis itu saya dipegang-pegang di area pundak, area bahu, terus dirangkul, dipeluk," kata NT.
Tak terima dengan pelecehan tersebut, NT melakukan perlawanan dengan menepis tangan pelaku. Namun tindakan tersebut dibalas dengan tendangan dan pukulan dari pelaku kepada NT dan kakaknya. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan.
Peristiwa penganiayaan itu baru berhenti setelah banyak warga berdatangan. Pelaku yang mengemudikan mobil Wuling Confero B 1563 COT juga langsung pergi meninggalkan lokasi.
Namun keterangan tersebut dibantah kuasa hukum GJ, Siprianus Edi Hardum. Dalam keterangan yang diperoleh Tempo, GJ disebut tidak melakukan pelecehan seksual terhadap NT.
Peristiwa itu terjadi setelah NT muntah di mobil GJ. Sopir taksi online itu pun meminta pengertian agar NT dan kakaknya mau membayar uang untuk membersihkan muntahan di mobilnya itu. Sebab, kata Siprianus, kliennya setelah itu tak bisa lagi mencari penumpang.
Menurut Siprianus, penumpang itu membayar Rp 50 ribu sambil mengeluarkan kata-kata makian. Hal itulah yang membuat kliennya kesal. GJ kemudian memegang tangan NT, namun dibalas dengan pukulan oleh sang penumpang.
GJ berusaha menghindar dengan jalan mundur, sambil membalas pukulan NT. Saat membalas inilah, tangan kiri GJ mengenai pelipis kanan NT yang menyebabkan luka di pelipis kanan NT.
Baca juga: Grab Tempuh Jalur Hukum soal Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan oleh Mitranya
ADAM PRIREZA