INFO METRO - Terkait dugaan insiden kekerasan antara mitra pengemudi dan penumpang di Jakarta pada 23 Desember 2021, pihak penumpang telah melaporkan mitra pengemudi ke polisi. Status Mitra Pengemudi tersebut telah dibekukan sejak tanggal 23 Desember 2021.
Juru bicara Grab Indonesia, Iki Sari Dewi mengatakan "Grab menghormati sistem hukum peradilan di Indonesia yang menganut azas praduga tak bersalah, karenanya kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada pihak berwajib dan siap bekerja sama penuh jika diperlukan. Adapun, keterangan dari Mitra Pengemudi maupun kuasa hukumnya tidak mewakili pandangan Grab."
Iki kembali menegaskan bahwa Grab tidak mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun, dan akan menindak tegas mitra yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan, termasuk memberikan sanksi berupa pemutusan kemitraan dan mengambil langkah hukum yang dibutuhkan.
"Keselamatan dan keamanan merupakan prioritas utama Grab dalam beroperasi.” tutup Iki.