JUNI
1. Anji Ditangkap karena Konsumsi Ganja
Musisi Erdian Aji Prihantanto alias Anji ditangkap karena penyalahgunaan narkoba di studio musiknya di perumahan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji kedapatan menyimpan 30 gram narkotika jenis ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.
Saat dites urin, Anji juga dinyatakan positif mengandung zat narkotika tersebut.
Anji mengaku sudah mengkonsumsi narkoba selama 9 bulan. Kepada polisi, Anji mengaku menggunakan barang haram tersebut dengan harapan bisa lebih tenang sehingga mampu terus produktif berkarya.
Polisi pun menetapkan musisi itu sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anji harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap di studionya di kawasan Cibubur pada 11 Juni 2021. Ia ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 30 gram. Anji akhirnya menjalani rehabilitasi selama empat bulan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Anji pun meminta maaf atas perbuatannya. "Saya meminta maaf kepada keluarga, kerabat, sahabat, saudara, rekan kerja, dan pihak yang percaya sama saya. Termasuk pada semua orang yang kecewa atas kejadian ini," ujar Anji di Polres Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021.
Anji menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur, Jakarta Timur pada 25 Juni 2021. Meski Anji telah menjalani rehabilitasi, polisi akan terus memproses perkara kepemilikan dan penyalahgunaan ganja yang dilakukan eks vokalis Drive Band itu.
Selanjutnya jenazah Covid-19 diangkut truk...