Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh Penerobos Kantor Gubernur Banten Minta Maaf

image-gnews
Gubernur Banten melalui kuasa hukum secara resmi melaporkan  oknum buruh yang menerobos ruang kerja ke Polda Banten di Serang, Jumat 24 Desember  2021. Foto: Dokumen  Bidhumas Polda Banten
Gubernur Banten melalui kuasa hukum secara resmi melaporkan oknum buruh yang menerobos ruang kerja ke Polda Banten di Serang, Jumat 24 Desember 2021. Foto: Dokumen Bidhumas Polda Banten
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Enam buruh yang dijadikan tersangka penerobosan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan permohonan maaf atas tindakan mereka saat aksi unjuk rasa meminta kenaikan upah tersebut.

"Kami meminta maaf kepada Gubernur Banten karena sudah masuk dan menduduki kursi serta menaikkan kaki ke atas meja. Tindakan itu refleks tanpa niat untuk menghina bapak Gubernur Banten," kata dua perwakilan buruh, SWP dan SH secara bergantian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar 
Ade Rahmat Idnal mengatakan enam buruh yang ditangkap itu akan dikenakan dua pasal yang berbeda.

Empat orang yaitu, AP 46 tahun, SH (33), SR (22), SWP dan SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.

"Mereka menghina kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, ancaman pidana delapan belas bulan penjara," kata Ade Rahmat dalam jumpa pers di Mapolda Banten di Kota Serang, Senin, 27 Desember 2021.

Karena ancamannya masih di bawah lima tahun, maka empat tersangka itu tidak dilakukan penahanan.

Namun dua buruh lainnya, yaitu, OS, 28 tahun, dan MHF (25) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama melakukan  perusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten.

"Kami kenakan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara," kata Ade Rahmat.

Ade Rahmat mengatakan penyidik telah menyita barang bukti dari tersangka berupa dokumen video, baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, telepon seluler, dan beberapa baju.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan berdasarkan dokumentasi yang dimiliki penyidik, masih ada 6 buruh lainnya yang masih dalam pencarian penyidik.

"Kami mengimbau secara persuasif agar pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke Ditreskrimum Polda Banten," kata Ade Rahmat.

Kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdulah Busro menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten atas penanganan kasus yang progresnya cukup cepat.

“Kami berterima kasih dan mengucapkan apresiasi kepada Polda Banten kurang dari 24 jam sudah mengamankan 6 tersangka perusakan dan penerebosan masuk ke ruang kerja gubernur Banten,” kata Asep Abdulah.

Asep Abdulah menyampaikan gubernur Banten membuka peluang untuk penyelesaian jalan damai, namun semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada polisi.

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Buruh Penerobos Kantor Gubernur Banten

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

2 hari lalu

Anak badak bermain bersama induknya di Kebun Binatang Whipsnade. Spesies badak bercula 1 juga terdapat di wilayah Indonesia, salah satunya berada di Ujung Kulon, Banten. Dailymail
Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.


Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Tolong Perempuan Sesak Napas di Dermaga 7 Pelabuhan Merak

14 hari lalu

Personel Polda Banten evakuasi perempuan sesak nafas saat arus balik Lebaran di Dermaga VII Pelabuhan Merak, Minggu 14 April 2024. (ANTARA/HO-Polda Banten)
Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Tolong Perempuan Sesak Napas di Dermaga 7 Pelabuhan Merak

Polda Banten juga melakukan pengawalan korban ke pos kesehatan karena volume kendaraan yang meningkat saat arus balik Lebaran 2024


Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Siapkan Pengawalan Pemudik Motor dari Pelabuhan Merak

17 hari lalu

Foto udara pemudik bersepeda motor antre untuk memasuki Pelabuhan Merak di Banten, Sabtu, 30 April 2022. Pelabuhan Merak dipadati puluhan ribu pemudik berkendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Siapkan Pengawalan Pemudik Motor dari Pelabuhan Merak

Polda Banten juga menyiapkan rekayasa lalu lintas saat arus balik Lebaran dari Sumatera melalui Pelabuhan Merak.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

21 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

23 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

SP PT Indofarma meminta agar manajemen segera memberikan kepastian kapan hak upah dan THR.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

27 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

29 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


Survei Elektabilitas Airin Rachmi Diany Unggul dari Rano Karno dan Wahidin Halim untuk Pilgub Banten, Siap Maju Banten 1?

32 hari lalu

Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan  Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany usai menghadiri sebuah acara di Setu, Tangerang Selatan, Banten, (23/10). Setelah Gubernur Banten Atut Chosiyah jarang muncul di hadapan publik, Rano Karno yang tampil di kegiatan kegubernuran. ANTARA/Muhammad Iqbal
Survei Elektabilitas Airin Rachmi Diany Unggul dari Rano Karno dan Wahidin Halim untuk Pilgub Banten, Siap Maju Banten 1?

IPRC rilis survei elektabilitas para calon gubernur di Pilgub Banten 2024. Airin Rachmi Diany tertinggi, diikuti Rano Karno dan Wahidin Halim.


Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

33 hari lalu

Kakorlantas Polri Aan Suhanan (tengah) memperlihatkan knalpot bising sitaan di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 11 Januari 2024. Polisi akan terus melakukan razia knalpot bising sampai 20 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

Kakorlantas Polri memberikan 500 unit sepeda motor untuk mendukung sub satgas urai kemacetan pada saat arus mudik Lebaran 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

34 hari lalu

Charlie Chandra (kiri) ditangkap polisi di sebuah rumah mewah di Ancol, Jakarta Utara. Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Charlie Chandra. Begini kasusnya.