TEMPO.CO, Jakarta - Kabar soal polisi yang meminta keluarga korban pencabulan menangkap sendiri pelaku ditanggapi Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Endra Zulpan mengatakan, mereka masih mencari tahu soal kebenaran kabar tersebut.
“Kami kan belum tau apakah betul seperti itu, ada ucapan seperti itu. Tentunya kalau ada, itu adalah hal yang tidak baik. Tetapi kami mohon waktu untuk mendalami lagi,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Desember 2021.
Sebelumnya dikabarkan, seorang ibu dari korban pencabulan melapor ke Polres Bekasi Kota pada 21 Desember 2021. Ibu tersebut sudah memberitahukan polisi bahwa pelaku bakal kabur ke Surabaya. Dia meminta agar polisi segera melakukan penangkapan.
Namun saat itu, polisi menyatakan belum bisa menangkap pelaku lantaran belum ada surat penangkapan.
Pelapor lantas diduga disuruh untuk menangkap sendiri terduga pelakunya. Benar saja, keluarga korban kemudian menangkap A di Stasiun Bekasi. A saat itu diketahui hendak kabur ke Surabaya lantaran tahu bahwa dirinya dilaporkan ke polisi.
Zulpan menjelaskan, secara prosedur, laporan yang diterima di SPKT, baik kepolisian sektor maupun kepolisian resor, akan ditindaklanjuti dengan memintai keterangan pelapor.
Jika kekerasan seksual, Zulpan menyebut perlu dilakukan visum pendukung untuk membuktikan apakah peristiwa yang dilaporkan benar terjadi. “Kalau kasus seperti ini, tidak menutup kemungkinan langsung menangkap pelakunya,” kata Zulpan.
Baca juga: Sembilan Anak Korban Pencabulan di Cengkareng Dapat Pendampingan P2TP2A
ADAM PRIREZA