TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan soal revisi kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022. Dalam Keputusan Gubernur itu ditetapkan upah 2022 senilai Rp 4.641.854.
Anies Baswedan meneken Kepgub itu pada 16 Desember 2021. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 dan hanya diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun. Pemprov bakal menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan ini.
"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854," demikian bunyi Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Anies melarang pula pengusaha menurunkan nilai jika upah yang sudah diperoleh karyawan lebih tinggi dari UMP DKI 2022. Ketentuan upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022 hanya bagi karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih," begitu bunyi Kepgub yang diteken Anies.
Keputusan ini menuai protes dari kalangan pengusaha dan Kementerian Ketenagakerjaan. Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani menganggap revisi kenaikan UMP DKI dilakukan sepihak dan tak melalui dewan pengupahan. Menurut dia, hal ini bakal menjadi catatan karena menganggap Anies telah melanggar PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dia sebagai Gubernur yang seharusnya paham sekali masalah ini melanggar. Jadi catatan tersendiri apalagi kalau mau nyapres," kata dia dalam konferensi pers daring, Senin, 20 Desember 2021.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Khairul Harahap mengatakan pihaknya menyayangkan sikap Anies tersebut lantaran tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Pada prinsipnya Kementerian Ketenagakerjaan sungguh menyayangkan atau menyesalkan kejadian tersebut. Karena tidak menetapkan upah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Harahap kepada Tempo, Senin, 20 Desember 2021.
Khairul mengatakan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Ia mengatakan formula di beleid itu juga sudah sesuai dengan data Badan Pusat Statistik atau BPS. Sehingga, menurut Kemnaker, ketentuan tersebut harusnya ditaati dan dilaksanakan.
Gara-gara sikap Anies ini, Kemnaker menyatakan bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah membantah revisi UMP DKI dilakukan sepihak. Ia mengklaim hal ini dibahas melalui dewan pengupahan.
Andri Yansyah memastikan UMP DKI 2022 tidak akan direvisi lagi. Upah minimum para pekerja di Jakarta untuk 2022 itu sudah ditetapkan senilai Rp 4.641.854. "Tidak ada kemungkinan untuk direvisi lagi," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 27 Desember 2021.
Baca juga:
Bantah Tetapkan UMP DKI 2022 Sepihak, Dinas Tenaga Kerja: Lewat Dewan Pengupahan