TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku pungutan liar terhadap pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, ditangkap oleh unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tanah Abang. Penangkapan itu berlangsung pada Selasa sore, 28 Desember 2021.
Komisaris Haris Akhmat Basuki, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang, mengatakan pria berinisial AS, 25 tahun, itu ditangkap dalam keadaan mabuk. "Yang pasti sudah kami amankan dan akan dilanjutkan pengembangan lebih lanjut," ucap dia saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Desember 2021.
Sebelumnya, peristiwa pungli yang dilakukan oleh pria itu sempat ramai dibicarakan di media sosial. Dalam salah satu video yang diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta, terlihat AS tengah melakukan pungli kepada warga.
Sambil mengenakan topi, ia mengatakan kepada pemilik sepeda motor yang memarkir kendaraannya di atas trotoar harus membayar uang parkir Rp 5 ribu. Bahkan, AS menyebut dirinya mencatut nama Satpol PP dalam meminta uang di wilayah Jalan Sudirman itu.
ADAM PRIREZA
Baca juga:
Pelaku Eksibisionis yang Pamer Kelamin di Sudirman Seorang Pengamen