TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan hibah empat aset tanah milik Pemprov DKI kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyerahan aset senilai Rp97 miliar itu dilakukan Anies hari ini di Balai Kota, Jakarta Pusat dengan dihadiri perwakilan masing-masing instansi.
Anies mengatakan penyerahan aset DKI tersebut selain menjadi sarana membangun kemitraan yang harmonis, sekaligus sebagai pertimbangan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi yang diberikan hibah.
"Proses hibah juga perlu mengikuti tahapan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku. Saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan dan akuntabel serta administrasinya juga dilengkapi dengan baik," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Desember 2021.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah, dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muhammad Fadil Imran, dengan disaksikan oleh Anies Baswedan.
Penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam Permendagri itu disebutkan bahwa Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:
a. Bukan merupakan barang rahasia negara;
b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; atau
c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kemudian, Segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah.
Selanjutnya daftar aset DKI yang dihibahkan ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan...