Namun rencana sanksi tilang uji emisi itu ditunda karena jumlah kendaraan yang sudah uji emisi masih minim. Untuk menggenjot uji emisi, Pemprov DKI menggandeng 401 bengkel mobil dan sepeda motor untuk layanan uji emisi.
Pada saat ini bengkel uji emisi sudah tersedia di lima kota DKI Jakarta. Terdapat 78 bengkel di Jakarta Barat, 101 di Jakarta Selatan, 36 bengkel di Jakarta Pusat, 63 bengkel di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Yusiono mengatakan masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat dan e-Uji Emisi Roda dua untuk mempermudah pemeriksaan.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif menyarankan Dinas Lingkungan Hidup bersinergi dengan Polda Metro Jaya soal rencana sanksi tilang uji emisi. Sanksi ini perlu didorong karena polusi di Jakarta paling besar berasal dari emisi kendaraan.
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Rabu, 3 November 2021. Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta tengah melakukan sosialisasi pemberlakuan tarif parkir tertinggi bagi mobil maupun sepeda motor yang tidak lulus uji emisi gas buang. TEMPO/Muhammad Hidayat
"Harusnya 13 November sudah bisa diberlakukan sanksi tilang uji emisi, tapi ditunda karena ada diskresi dari Polda Metro Jaya karena kendaraan yang diuji emisi belum sampai 50 persen," kata Syarif.
Setelah menunda penerapan sanksi tilang untuk kendaraan yang belum uji emisi pada 13 November, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang emisi pada Januari 2022.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Uji Emisi Akan Jadi Syarat Pajak Kendaraan