TEMPO.CO, Jakarta - Anggaran kunjungan kerja (kunker) luar negeri DPRD DKI Jakarta melonjak dua kali lipat menjadi Rp 45,1 miliar. Nilainya melejit dua kali lipat dalam pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) DKI 2022 antara eksekutif dan legislatif.
Anggaran ini masuk dalam program penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat dengan kegiatan kunjungan kerja dalam daerah.
Tempo mengecek situs https://rkpd.bapedadki.net yang menghimpun rincian alokasi APBD DKI 2022. Dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022 tercatat alokasi anggaran kegiatan kunjungan kerja dalam daerah mencapai Rp 99,33 miliar.
Salah satu kegiatannya adalah kunjungan kerja luar negeri komisi-komisi dengan anggaran Rp 22,55 miliar. Angka ini terdiri dari kunjungan kerja luar negeri komisi-komisi Rp 21,59 miliar dan kunjungan kerja sister city alias kota atau negara sahabat Rp 956,42 juta.
Namun angka itu melejit dua kali lipat di menu RAPBD 2022. Alokasi anggaran kunjungan luar negeri naik menjadi Rp 45,1 miliar.
Rinciannya adalah kunjungan kerja luar negeri komisi-komisi Rp 43,18 miliar dan kunjungan kerja sister city Rp 1,9 miliar.
Dari pantauan Tempo, seluruh jatah orang dan biaya perjalanan ke luar negeri ini naik dua kali lipat. Misalnya, biaya uang harian perjalanan dinas luar daerah dari 1.076 (KUA-PPAS) menjadi 2.152 orang (hasil evaluasi Kemendagri) dengan masing-masing individu memperoleh Rp 7 juta.
Walau begitu, total alokasi anggaran kunjungan kerja dalam daerah di pembahasan RAPBD DKI 2022 menyusut menjadi Rp 72,15 miliar. anggaran Forum Diskusi Dewan Dengan Masyarakat senilai Rp 49.727.478.960 dicoret.
Berikut perbedaan alokasi anggaran dalam KUA-PPAS 2022 dan RAPBD 2022:
1. Anggaran kunjungan kerja dalam daerah DPRD DKI (KUA-PPAS 2022) senilai Rp 99.335.411.350
- Kunjungan Kerja Sekretariat Dewan Rp 1.707.658.000
- Kunjungan Kerja Pimpinan Dewan Rp 3.697.125.850
- Kunjungan Kerja Luar Negeri Komisi-Komisi Rp 22.550.490.500
- Kunjungan Kerja Fraksi-Fraksi Rp 21.652.658.040
- Forum Diskusi Dewan Dengan Masyarakat Rp 49.727.478.960
2. Anggaran kunjungan kerja dalam daerah DPRD DKI (RAPBD 2022) senilai Rp 72.158.422.890
- Kunjungan Kerja Sekretariat Dewan Rp 1.707.658.000
- Kunjungan Kerja Pimpinan Dewan Rp 3.697.125.850
- Kunjungan Kerja Luar Negeri Komisi-Komisi Rp 45.100.981.000
- Kunjungan Kerja Fraksi-Fraksi Rp 21.652.658.040
Kementerian Dalam Negeri telah meminta pemerintah DKI Jakarta menunda perjalanan dinas ke luar negeri. Anggaran perjalanan dinas luar negeri harus dirasionalisasikan. Permintaan ini tertuang dalam surat evaluasi Kemendagri tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD DKI 2022.
"Guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia, maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta agar menunda pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri," demikian bunyi surat evaluasi tersebut.
Surat evaluasi bernomor 903/9324/Keuda itu terbit pada 21 Desember 2021 yang ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Surat ditandatangani Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen Komedi.
Kemendagri berpendapat, pemerintah DKI tetap dapat mengalokasikan anggaran perjalanan dinas ke luar negeri dalam Raperda APBD 2022.
Syaratnya adalah kegiatan kunker luar negeri yang didatangi bersifat mendesak seperti diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ tertanggal 6 Desember 2021. "Untuk kegiatan yang bersifat urgent dan mendesak bagi kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, antara lain telah memiliki perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan pihak luar negeri.
Baca juga: Kebut Pembahasan APBD, Anggota DPRD DKI Dilarang Kunker
Catatan redaksi: Berita ini mengalami perubahan pada Ahad, 9 Januari 2022 pukul 14.53. Sebelumnya tertulis anggaran kunker DPRD DKI naik setelah ada evaluasi RAPBD DKI oleh Kemendagri. Seharusnya adalah anggaran ini naik saat pembahasan RAPBD. Kami mohon maaf atas kesalahan ini