Zain mengatakan kelompok geng motor di Balaraja ini telah empat kali menggunakan bom molotov saat tawuran. Pada Oktober 2021, mereka membuat 5 bom molotov untuk tawuran di Balaraja. "Selanjutnya bom molotov juga mereka gunakan untuk tawuran di Karawaci dan dua tawuran di Sukamulya."
Menurut Zain, bom molotov yang mereka buat berisi bensin sehingga berbahaya karena bisa menyebabkan kebakaran. "Kalau kena tubuh bisa melepuh," katanya.
Zain mengakui penangkapan puluhan anggota geng motor di wilayah Kabupaten Tangerang ini karena informasi dari masyarakat. " Alhamdulillah masyarakat Kabupaten Tangerang sangat baik dan responsif menginformasikan, sehingga kita dengan cepat mengamankan mereka," ujarnya.
Kelompok geng motor ini, kerap tawuran setelah saling tantang di media sosial. "Tawuran ini mereka sudah janjian di medsos."
Polisi melakukan patroli dan memantau medsos. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 2 Undang undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Dan untuk penggunaan bom molotov dikenakan pasal 187 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara," kata Zain.
Untuk tersangka anak-anak, kata Zain, polisi akan koordinasi dengan Bapas maupun dinsos terkait pembinaan. "Kami imbau masyarakat jika menemukan geng motor ini melapor ke 110."
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Mengayunkan Celurit untuk Cari Lawan, 4 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi