TEMPO.CO, Jakarta - Polisi angkat bicara soal upaya penjemputan paksa ke kantor Direktur Lokataru Haris Azhar dan rumah Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada Selasa, 18 Januari 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menyebut upaya itu sudah sesuai dengan mekanisme pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Salah satu alasannya, kata dia, adalah Haris Azhar dan Fatia telah dua kali tak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan yang mereka anggap tak patut dan wajar. “Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi,” ucap dia dalam keterangan tertulis pagi ini.
Polisi hendak memeriksa Haris dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara antara keduanya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Perkara yang dilaporkan oleh Luhut itu kini tengah berstatus penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Auliansyah menjelaskan, pemeriksaan pertama terhadap keduanya sebagai saksi seharusnya berlangsung pada 23 Desember 2021 lalu.
Haris dan Fatia tak hadir dalam pemanggilan itu. Selanjutnya pemeriksaan kedua seharusnya berlangsung pada 6 Januari 2022, sesuai dengan permintaan Haris dan Fatia. Namun, lanjut Auliansyah, keduanya kembali mengajukan surat permohonan agar pemeriksaan diundur menjadi 7 Februari 2022.
Adapun pada hari ini, polisi tak jadi menjemput paksa Haris dan Fatia. Alasannya, keduanya menyatakan akan datang ke Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB. “Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati, Saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini pukul 11.00, sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya,” ucap Auliansyah.
Baca juga: Ketua YLBHI Benarkan Kabar Soal Polisi Datangi Rumah Koordinator KontraS
ADAM PRIREZA