Ada juga yang menggunakan modus ziarah umrah ke Arab Saudi. "Mereka melaksanakan Umrah terus gak balik lagi. Ada juga modus wisata katakanlah ke Turki, ke negara Dubai," ucap Pandu.
Jadi, kata Pandu, petugas Imigrasi harus jeli dalam memeriksa keabsahan dokumen dan saat wawancara. Untuk itu, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melibatkan BP2MI dalam menganalisa PMI non prosedural tersebut.
Kepala BP2MI Kantor Wilayah Banten, Joko Purwanto mengatakan motivasi bekerja di luar negeri secara cepat dan instan yang mendorong banyaknya PMI non prosedural. "Kendala ketika masyarakat kita ingin cepat berangkat. Hari ini kepingin, besok sudah berangkat," ujarnya.
Padahal, kata Joko, untuk bisa bekerja di luar negeri secara resmi tidaklah sulit. "Asalkan syarat dan administrasinya terpenuhi," katanya.
Menurut Joko, banyak PMI non prosedural hanya bermodalkan paspor dan visa. Mereka tidak dibekali surat dan dokumen lainnya seperti perjanjian kerja yang mengatur gaji, tempat bekerja dan lamanya waktu bekerja, pelatihan bekerja dan ketrampilan. "Mereka harus diketahui aparat desa atau lurah setempat, harus membayar asuransi serta dinyatakan sehat oleh sarana kesehatan klinik yang ditentukan mereka sehat untuk bekerja."
Menurut Joko, ratusan PMI non prosedural yang berhasil dicegah,
tidak dilengkapi dengan dokumen prosedural yang dipersyaratkan Undang- Undang Nomor 18 tahun 2017.
Sejak 2021, kata Joko, kepala BP2MI Beni Ramdani sudah melakukan pencegahan hampir 1500 PMI non prosedural. "Mereka bukan digolongkan diloloskan , tetapi hasil sidak ke penampungan ilegal yang tidak ada izinnya."
Baca juga: 1-10 Januari 8.353 WNA Datang via Bandara Soekarno-Hatta, 22 Ditolak Masuk
JONIANSYAH HARDJONO