Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sepekan di Tahanan, Ardhito Pramono Mengaku Ciptakan 3 Lagu

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ardhito Pramono dihadirkan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 13 Januari 2022. Menurut polisi, Ardhito Pramono mengenal ganja sejak tahun 2011, dan mulai aktif mengkonsumsi ganja sejak 2020. TEMPO/Nurdiansah
Ardhito Pramono dihadirkan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 13 Januari 2022. Menurut polisi, Ardhito Pramono mengenal ganja sejak tahun 2011, dan mulai aktif mengkonsumsi ganja sejak 2020. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Ardhito Pramono mengaku telah menciptakan tiga lagu selama sepekan lebih mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

"Saya di sini sudah bikin tiga lagu, Alhamdulillah tetap kreatif banyak inspirasi yang datang, banyak teman-teman baru," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Januari 2022.

Ardhito sebelumnya ditahan sejak Rabu, 12 Januari 2022 karena tersangkut kasus narkoba jenis ganja.

Pelantun tembang Bitterlove itu pun mengingatkan kepada masyarakat maupun penggemarnya agar tidak terjerumus menggunakan narkotika.

Hari ini, Ardhito mulai menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris M Taufik Ikhsan mengatakan, Ardhito telah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.

"Kamis hasilnya telah dinyatakan keluar di mana AP mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan hari ini, pagi ini, telah berangkat ke sana," kata Taufik.

Meski demikian, Taufik mengatakan, Ardhito yang telah menjadi tersangka akan tetap menjalani proses hukum. Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara hingga akhirnya layak diserahkan ke kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Barat.

"Nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya setelah update yang terbaru," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tiba di RSKO

Ardhito tiba di RSKO Cibubur pada pukul 10.20 WIB. Dia tampak didampingi beberapa petugas dan sang istri.

Saat tiba, Ardhito tak banyak memberikan komentar kepada awak media yang telah menantinya. Dia hanya melambaikan tangan dengan simbol dua jari saat menjawab pertanyaan dari media.

Ardhito akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama enam bulan.

Seperti diketahui petugas Polda Metro Jaya menangkap Ardhito di rumahnya di Jakarta Timur pada Rabu, 12 Januari 2022 lalu.

Saat melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu unit telepon seluler.

Ardhito terancam dijerat Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Baca juga: Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

3 jam lalu

Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung dan Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer menggelar konferensi pers tentang penangkapan empat tersangka pengedar ganja, di Lobi Mapolres Merauke, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Humas Polres Merauke
Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.


Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

11 jam lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.


Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

13 jam lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali


Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

2 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.


Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.


Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

3 hari lalu

Masjid Istiqlal menjadi cita-cita kemerdekaan Indonesia untuk membangun sebuah masjid besar di Jakarta. Letaknya berdampingan dengan Gereja Katedral di Kecamatan Sawah Besar untuk menunjukkan bentuk kerukunan beragama. Masjid Istiqlal memiliki luas bangunan 24.200 meter persegi di atas tanah 9,8 hektare. Kapasitas jamaahnya sendiri mencapai sekitar 200.000 orang. Shutterstock
Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.


Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

4 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

Epy Kusnandar ditangkap polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Jenis narkoba ini berbahaya dan merusak tubuh.


5 Kontroversi Bob Marley, Isu Plagiat hingga Poligami

5 hari lalu

Bob Marley, saat berada dalam acara Reggae Sunsplash festival di Montego Bay, Jamaika, 1979. Keluarga Bob Marley meluncurkan 'Marley Natural' yang digunakan dalam produk-produk lotion ganja, krim, dan sejumlah aksesoris. Denis O'Regan/Getty Images
5 Kontroversi Bob Marley, Isu Plagiat hingga Poligami

11 Mei 1981 Bob Marley meninggal dunia. Musisi reggae tersebut semasa hidupnya kerap berkaitan dengan kontroversi, Berikut di antaranya.


Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

6 hari lalu

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti berupa paket sabu-sabu dalam batu semen yang akan diedarkan oleh tersangka IA di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). ANTARA/Fathnur Rohman.
Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.


Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

7 hari lalu

Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti
Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.