Kejaksaan Kejar Mafia Tanah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut pembebasan lahan itu berlangsung pada 2018.
"Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI di Kecamatan Cipayung tahun 2018 yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 November 2021.
Surat perintah penyelidikan bernomor Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 itu ditandatangani Kepala Kejati DKI Febrie Adriansyah pada 17 November 2021. Leonard tak merincikan lokasi tanah dan dugaan korupsi yang dimaksud.
Menurut dia, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini merespons perintah Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin soal pemberantasan mafia tanah. “Penanganan mafia tanah ini merupakan atensi khusus dari saya,” kata jaksa agung dalam keterangannya, Jumat, 12 November 2021.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dinas Pertamanan, Fraksi PDIP: Inspektorat Sudah Peringatkan