TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan agenda pemeriksaan terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) ditunda pekan depan, kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, 25 Januari 2022.
“Perlu kami sampaikan kepada JPU dan terdakwa bahwa ketua majelis hakim ada tugas lain yaitu mengkuti pelatihan teknis sehingga agenda sidang ditunda sampai Rabu, 2 Februari 2022 pukul 9.00 WIB,” kata Subarno, hakim anggota di PN Jakarta Selatan.
Ditanya alasan penundaan, kuasa hukum dua terdakwa, Henry Yosodiningrat, menjelaskan karena ada hakim yang berhalangan hadir.
“Pemeriksaan, kan, harus lengkap majelis hakimnya. JPU juga menolak kalau tunggal, kami pun begitu. Hakim berhalangan karena mengikuti pelatihan teknis,” kata Henry Yosodiningrat selepas penundaan sidang di Gedung PN Jakarta Selatan.
Terkait persiapan pemeriksaan terdakwa, ia hanya meminta kedua terdakwa agar memberikan keterangan sesuai peristiwa yang terjadi. “Jadi jangan memberikan keterangan yang ngarang karena kami turut mempertanggungjawabkan di muka hukum, dan di hadapan Allah,” tutur Henry.
“Jadi pemeriksaan kami gali terus untuk memperoleh keyakinan, maka kami tidak mau ada keterangan palsu,” lanjutnya.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella didakwa JPU karena pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Mereka dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan unlawful killing ini, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Ohorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum). Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya enam anggota laskar FPI.
Baca juga: Saksi Sidang Munarman: Polisi Kawal Konvoi Dukungan FPI ke ISIS di Makassar