TEMPO.CO, Jakarta - Aparat kepolisian disebut turut ikut dalam konvoi dukungan FPI terhadap ISIS di Makassar pada 24 Januari 2022. Hal ini disampaikan oleh eks anggota FPI Makassar berinisial AM saat menjadi saksi dalam sidang Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
AM menjelaskan saat itu DPC FPI Makassar mengadakan konvoi setelah melakukan baiat dan deklarasi dukungan terhadap ISIS. "Ada aparat kepolisian ikut mengawal deklarasi ISIS. Ada aparat mengawal dari Polantas, intel juga banyak," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 24 Januari 2022.
AM menjelaskan, aparat kepolisan saat itu tidak membubarkan konvoi yang memperlihatkan atribut bendera ISIS. Mereka, kata AM, bahkan juga turut menjaga jalannya baiat dan deklarasi ISIS di markas FPI Makassar.
"Dikawal aparat dari Kodam dan Polda Makassar, mereka tidak membubarkan. Mereka membantu kelancaran acara tersebut. Ada sekitar 100 orang (aparat kepolisian)," kata AM.
Meski begitu, AM mengatakan pihaknya memang membungkus acara deklarasi dukungan terhadap ISIS itu dengan tema seminar dan Tabligh Akbar FPI. Hal ini sesuai dengan arahan dari tokoh ISIS asal Indonesia, Muhammad Basri, untuk mencegah acara itu dibubarkan oleh polisi.
Setelah baiat dilaksanakan, AM mengatakan FPI Makassar dan Muhammad Basri mengadakan kajian soal daulah islamiyah sepekan sekali tiap hari Rabu. Selama kajian itu, AM mengatakan jumlah simpatisan FPI makin bertambah.
"Jadi setelah acara tersebut saya dan teman-teman lebih bersemangat. Jadi ternyata ini lah jihad yang sesungguhnya. Setelah acara itu setelah kami mendalami kajian, baru kami tahu bahwa ISIS yang menerapkan syariat," kata AM.
Dampak dari deklarasi dukungan terhadap ISIS di Makassar, polisi menangkap sejumlah pentolan FPI, salah satunya adalah Munarman. Ia didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: Saksi Sidang Munarman: Setelah Dukung ISIS, FPI Konvoi di Makassar