TEMPO.CO, Tangerang - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten Tangerang berlibur ke luar negeri untuk mencegah penularan varian Omicron.
"Aturan tersebut ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus," ujar Zaki, Jumat 28 Januari 2022.
Larangan berlibur ke luar negeri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai atau Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Zaki Iskandar pada 19 Januari 2022.
Namun, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dengan ketentuan pelaksanaan PDLN atau kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
"ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang," ujarnya.
Untuk ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diimbau selalu mematuhi protokol kesehatan perjalanan ke luar negeri pada masa pandemi Covid-19 baik yang ditetapkan oleh Satgas covid-19 ataupun oleh Kementerian Perhubungan.
Tak hanya itu, para pegawai ASN juga diwajibkan mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksanaan Covid-19.
Dalam SE tersebut, Bupati Zaki juga mengimbau kepala perangkat daerah dan juga camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menetapkan pengaturan teknis internal yang mengacu pada surat edaran.
Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut maka akan diberikan hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Surat edaran ini diterbitkan seiring lonjakan jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tangerang yang signifikan dalam dua pekan terakhir ini. Lonjakan ini diduga dampak varian Omicron. "Dari 10 kasus, kini naik menjadi 190 kasus positif," ujar Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang dr Hendra Tarmizi saat dihubungi Tempo, Jumat 28 Januari 2022.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Kasus Covid-19 Meroket, Kabupaten Tangerang Menduga Omicron Sudah Menyebar