TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh sekolah di Jakarta Barat mulai hari ini memberlakukan pembelajaran tatap muka atau PTM 50 persen.
Kebijakan pengurangan separuh kapasitas dari PTM 100 persen yang sudah berjalan sejak awal Januari itu didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
"Sudah 50 persen mulai hari ini. Bergantian, jadi minggu pertama, misal, 15 orang, minggu kedua 15 orang per kelas," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II Masduki seperti dikutip dari Antara, Jumat 4 Februari 2022.
Berdasarkan diskresi yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Pemerintah Kota Jakarta Barat kembali melakukan pembatasan PTM seperti sebelumnya.
Nantinya, siswa yang tidak mengikuti PTM akan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring. Mereka akan mendapatkan materi yang sama dengan siswa yang mengikuti PTM.
Jika selama PTM ada siswa yang terpapar Covid-19, maka sekolah tersebut harus ditutup dalam kurun waktu dua minggu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau yang terpapar kan sekolahnya di-'lockdown'. Begitu masuk langsung terapkan 50 persen," kata Masduk.
Masduki memastikan pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat selama PTM 50 persen berlangsung. Pihaknya juga akan memantau kondisi kesehatan setiap siswa setelah mengikuti PTM di sekolah.
Baca juga: PTM 50 Persen Mulai Diberlakukan di Jakarta, Apa Pertimbangannya?