TEMPO.CO, Jakarta -Melonjaknya kasus Covid-19 membuat pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat disingkat PPKM di wilayah Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri tersebut terdapat aturan berbeda untuk setiap levelnya. Berikut larangan kegiatan berdasarkan level yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 6 tahun 2022,
- Level 1
Untuk daerah yang termasuk dalam PPKM Level 1 seperti Cirebon, Pati, Magelang, Sidoarjo, dan Surabaya, perusahaan dapat melaksanakan kegiatan WFO hingga 75% dengan pegawai yang sudah divaksin.
Untuk sektor perdagangan seperti mall, supermarket, minimarket maupun toko kelontong dapat beroperasi dengan pengunjung kapasitas maksimal atau 100% dan dapat beroperasi hingga pukul 22.00.
Pada tempat seluruh tempat makan, kapasitas maksimal pengunjung 75% dan dapat beroperasi hingga pukul 22.00. Serta pada pesta pernikahan atau acara lain boleh menyediakan makan ditempat dengan kapasitas maksimal 75%.
- Level 2
Pada daerah dengan PPKM Level 2 seperti Yogyakarta, Temanggung, Malang, Denpasar, dan DKI Jakarta, untuk kantor non-esensial dan kritikal boleh melakukan WFO maksimal 50% pegawai dan sudah mendapatkan vaksin.
Untuk sektor perdagangan, mulai hari mall, supermarket, minimarket, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00, sedangkan yang non-kebutuhan sehari-hari hanya dapat beroperasi hingga pukul 18.00.
Untuk seluruh tempat makan yang memiliki operasional siang hari, hanya boleh buka hingga pukul 21.00 dan operasional malam hari hanya boleh buka pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan hanya diperbolehkan makan dalam waktu 60 menit.
Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan lainnya, maksimal hanya dapat dihadiri oleh 50% dari kapasitas dan tidak boleh menyediakan makan di tempat atau prasmanan.
- Level 3
Terdapat dua daerah yang termasuk dalam PPKM Level 3 , yaitu Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan. Untuk dua daerah ini untuk kegiatan non-esensial dan kritikal hanya diperbolehkan 25% pegawai yang melakukan WFO dan sudah divaksin.
Pertemuan secara offline melalui ballroom hanya boleh diisi maksimal 25% kapasitas dan tidak boleh disajikan makanan secara prasmanan. Jika menyuguhkan makanan, boleh dalam bentuk box.
Untuk sektor perdagangan, baik supermarket, minimarket, pasar, maupun toko kelontong tidak dapat beroperasi 24 jam. Bagi yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%.
Sedangkan yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari hanya boleh buka hingga pukul 17.00 saja, Untuk sektor yang boleh buka selama 24 jam adalah apotek.
Untuk cafe, restoran, warung makan dan sejenisnya, jika menggunakan jam operasional siang hanya boleh buka hingga pukul 21.00, jika menggunakan operasional malam hanya dapat beroperasi sejak pukul 18.00-00.00. Untuk kapasitas hanya boleh diisi maksimal 50% dan malam hanya 25% dengan waktu makan maksimal 60 menit dan satu meja maksimal diisi oleh 2 orang saja.
Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet pada tempat olahraga seperti gym. Pada acara hajatan seperti pernikahan daerah dengan PPKM Level 3 tidak boleh menyediakan makan di tempat dan tamu maksimal 25% dari kapasitas.
Baca : Kasus Covid-19 Naik 27 Ribu, Jokowi Minta Luhut - Airlangga Evaluasi Level PPKM
TATA FERLIANA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.