Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Covid-19 DKI Tinggi dan PPKM Kembali Diberlakukan: Perhatikan Larangannya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN Cilangkap 01 Pagi, Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022. Keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat mengizinkan daerah dengan status PPKM Level 2, termasuk Jakarta, untuk menjalankan PTM 50 persen di tengah lonjakan kasus Covid-19. TEMPO/Subekti.
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN Cilangkap 01 Pagi, Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022. Keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat mengizinkan daerah dengan status PPKM Level 2, termasuk Jakarta, untuk menjalankan PTM 50 persen di tengah lonjakan kasus Covid-19. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Melonjaknya kasus Covid-19 membuat pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat disingkat PPKM di wilayah Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.  

Dalam Inmendagri tersebut terdapat aturan berbeda untuk setiap levelnya. Berikut larangan kegiatan berdasarkan level yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 6 tahun 2022,  

  • Level 1 

Untuk daerah yang termasuk dalam PPKM Level 1 seperti Cirebon, Pati, Magelang, Sidoarjo, dan Surabaya, perusahaan dapat melaksanakan kegiatan WFO hingga 75% dengan pegawai yang sudah divaksin.  

Untuk sektor perdagangan seperti mall, supermarket, minimarket maupun toko kelontong dapat beroperasi dengan pengunjung kapasitas maksimal atau 100%  dan dapat beroperasi hingga pukul 22.00. 

Pada tempat seluruh tempat makan, kapasitas maksimal pengunjung 75% dan dapat beroperasi hingga pukul 22.00. Serta pada pesta pernikahan atau acara lain boleh menyediakan makan ditempat dengan kapasitas maksimal 75%. 

  • Level 2

Pada daerah dengan PPKM Level 2 seperti Yogyakarta, Temanggung, Malang, Denpasar, dan DKI Jakarta, untuk kantor non-esensial dan kritikal boleh melakukan WFO maksimal 50% pegawai dan sudah mendapatkan vaksin.  

Untuk sektor perdagangan, mulai hari mall, supermarket, minimarket, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00, sedangkan yang non-kebutuhan sehari-hari hanya dapat beroperasi hingga pukul 18.00.  

Untuk seluruh tempat makan yang memiliki operasional siang hari, hanya boleh buka hingga pukul 21.00 dan operasional malam hari hanya boleh buka pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan hanya diperbolehkan makan dalam waktu 60 menit.  

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan lainnya, maksimal hanya dapat dihadiri oleh 50% dari kapasitas dan tidak boleh menyediakan makan di tempat atau prasmanan.  

  • Level 3
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdapat dua daerah yang termasuk dalam PPKM Level 3 , yaitu Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan. Untuk dua daerah ini untuk kegiatan non-esensial dan kritikal hanya diperbolehkan 25% pegawai yang melakukan WFO dan sudah divaksin.  

Pertemuan secara offline melalui ballroom hanya boleh diisi maksimal 25% kapasitas dan tidak boleh disajikan makanan secara prasmanan. Jika menyuguhkan makanan, boleh dalam bentuk box.  

Untuk sektor perdagangan, baik supermarket, minimarket, pasar, maupun toko kelontong tidak dapat beroperasi 24 jam. Bagi yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%.

Sedangkan yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari hanya boleh buka hingga pukul 17.00 saja, Untuk sektor yang boleh buka selama 24 jam adalah apotek.  

Untuk cafe, restoran, warung makan dan sejenisnya, jika menggunakan jam operasional siang hanya boleh buka hingga pukul 21.00, jika menggunakan operasional malam hanya dapat beroperasi sejak pukul 18.00-00.00. Untuk kapasitas hanya boleh diisi maksimal 50% dan malam hanya 25% dengan waktu makan maksimal 60 menit dan satu meja maksimal diisi oleh 2 orang saja.  

Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet pada tempat olahraga seperti gym. Pada acara hajatan seperti pernikahan daerah dengan PPKM Level 3 tidak boleh menyediakan makan di tempat dan tamu maksimal 25% dari kapasitas. 

Baca : Kasus Covid-19 Naik 27 Ribu, Jokowi Minta Luhut - Airlangga Evaluasi Level PPKM 

TATA FERLIANA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

5 jam lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.


Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

10 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

11 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

11 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

13 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

14 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

17 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

19 hari lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024


Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

20 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.


BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

22 hari lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

BMKG memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta berawan pada pagi hari.