TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencopot jabatan QAB sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya Kalimantan Tengah menyusul statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,2 miliar di Kejaksaan Tinggi Banten.
Mantan Kepala bidang pelayanan dan fasilitas Kepabean dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta itu saat ini ditahan di Lapas Pandeglang.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dihubungi Tempo Jumat 4 Februari 2022 menyatakan pihaknya segera menunjuk pelaksana tugas (plt.) Kepala Kantor Bea dan Cukai Palangkaraya.
"Tentunya akan ditunjuk pejabat Plt sesuai ketentuan. Karena QAB menjadi tersangka tindak pidana dan ditahan maka akan dilakukan pemberhentian sementara,"kata Nirwala.
Bea Cukai kata Nirwala memiliki unit Bantuan Hukum yang tugas pokok dan fungsi memberikan bantuan hukum/pendampingan hukum kepada pegawainya.
"Tapi informasi yang saya dengar QAB sudah mempunyai penasihat hukum sendiri,"kata Nirwala.
Dalam dokumen diterima Tempo, QAB menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya sejak pelantikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2 Agustus 2021. QAB, kata Nirwala juga tidak dipromosikan jabatannya meski kasus itu menjeratnya sejak April 2021.
"Tidak dipromosikan karena kepala bidang dan kepala kantor itu sama-sama eselon 3,"kata Nirwala.
Tempo menulis, Kejaksaan Tinggi Banten pada Kamis petang 3 Februari 2022 menahan QAB.
Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto menyatakan Tim penyidik Kejati Banten menetapkan tersangka setelah pemeriksaan terhadap saksi QAB pada Kamis pagi pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan bidang Pidana Khusus Kejati Banten di Serang.
"Hasil pemeriksaan QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli," kata Adhyaksa.
Tersangka QAB disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah :
1. Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2. Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan H. Siahaan mengatakan pekan lalu Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting dengan lima orang penyidik mendatangi Kantor Bea Cukai.
Dalam kegiatan itu penyidik menyita uang sejumlah Rp. 1.169.900.000 atau sekitar Rp 1,2 miliar dan dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud.
"Dokumen jumlahnya sekitar satu koper, untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh QAB, "kata Ivan.
AYU CIPTA
Baca juga: Kejati Banten Tahan Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta Tersangka Pemerasan