TEMPO.CO, Jakarta - Dua pejabat di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta diduga telah melakukan pungutan liar atau pungli dan pemerasan terhadap perusahaan ekspedisi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan mengungkapkan dari hasil operasi intelijen pihaknya menemukan dua orang berinisial QAB dan VIM selaku ASN di Bea Cukai telah menyalahgunakan kewenangan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Menurut dia, QAB telah memaksa pengurus perusahaan ekspedisi untuk memberikan sejumlah uang pada setiap kilogram barang yang masuk dalam daftar barang para salah satu perusahaan e commerce.
"Tindakan melawan hukum itu dilakukan QAB selama periode April 2020 sampai dengan April 2021," kata Ivan kepada Tempo, Senin, 24 Januari 2022.
Dia mengatakan tindakan QAB yaitu mengurangi sanksi denda untuk perusahaan ekspedisi tersebut dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 250 juta serta mengurangi sanksi denda peringatan dan ancaman pembekuan operasional perusahaan, semuanya berjumlah sekitar Rp 3,1 miliar.
Bagaimana modus yang dilakukan QAB dengan menyalahgunakan kewenangan itu? Ivan mengatakan hasil pemeriksaan dari 11 orang saksi ASN Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Seokarno-Hatta dan swasta menunjukkan perbuatan QAB dan VIM menyalahi prosedur.
Modus yang dilakukan QAB adalah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator/penghubung dengan PT SKK yaitu perusahaan jasa titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
"QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif seribu atau dua ribu per kilogram dari setiap tonase/bulan importasi, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional dan mencabut izin operasional," kata Ivan.
Hasil dari tekanan itu, Ivan menyebutkan VIM setelah menerima uang dari PT SKK kemudian menyampaikan kepada QAB.
"Barang bukti uang tunai yang diamankan dari VIM senilai satu miliar seratus tujuh puluh juta rupiah berada di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta," kata Ivan.
Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, sejak Agustus 2021, QAB menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai di Kalimantan. Dia dimutasi dari jabatan sebelumnya sebagai kepala bidang di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Adapun VIM sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala seksi di kantor yang sama.
Menanggapi penyelidikan yang tengah dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyatakan jauh sebelum ditangani penegak hukum, kasus tersebut sudah ditangani Kementerian Keuangan.
"Temuan internal kasus itu dlakukan oleh oknum, dan kami Bea Cukai tetap konsisten akan menindak pegawai yang melakukan pelanggaran," kata Nirwala dihubungi Tempo terpisah.
Nirwala juga menjelaskan QAB tidak di-nonjobkan dengan alasan saat ini sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Selain adanya transisi ketentuan dasar hukum tentang hukuman disiplin dari PP 53 menjadi PP 94.
"QAB tidak dipromosikan karena kepala bidang dan kepala kantor itu sama-sama eselon 3," kata Nirwala.
Nirwala juga mengatakan Kemenkeu dan tentunya Bea Cukai siap bekerja sama dengan Aparatur Penegak Hukum sebagaimana selalu dilakukan selama ini jika ada pelanggaran.
Baca juga: Kejati Banten Selidiki Dugaan Pungli Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta
AYU CIPTA