Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi atau pabrik.
Kemudian, 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran, makan karyawan tidak bersamaan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk sektor kritikal aturannya masih sama yakni beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat menaikkan status PPKM Jakarta menjadi level tiga sehingga mobilitas dan aktivitas masyarakat dapat ditekan untuk mencegah penularan Covid-19.
Pemprov DKI mencatat per Senin, 7 Februari 2022 kasus aktif Covid-19 di Jakarta mencapai 74 ribu atau melonjak signifikan jika dibandingkan pada Minggu, 6 Februari 2022dengan penambahan kasus harian mencapai angka 15.825 kasus.
Jumlah kasus baru Covid-19 itu melampaui rekor penambahan kasus harian pada 12 Juli 2021 yang saat itu sekitar 14.500 sehingga jumlah kasus harian saat ini sudah lebih tinggi dibandingkan pada puncak gelombang kedua Covid-19 yang terjadi Juli-Agustus tahun 2021 lalu.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Kapasitas Transportasi Umum Dibatasi 70 Persen