TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta meminta perusahaan tak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada karyawan yang tengah melakukan isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19.
"Tidak melakukan PHK dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan isolasi mandiri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah melalui Keputusan Kepala Disnaker DKI Nomor 559 tahun 2022 dipantau di Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.
Keputusan itu berisi protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN dan BUMD saat PPKM level 3 di Jakarta.
Dalam keputusan itu, Andri juga meminta agar pemimpin perusahaan membentuk tim penanganan Covid-19. Tim ini wajib melaporkan apabila ada kasus konfirmasi positif melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI.
Selanjutnya penerapan protokol kesehatan, hingga penggunaan aplikasi Jakarta Kini (JaKi) kepada pekerja atau aplikasi sejenis untuk penanggulangan Covid-19.
Jika ada kasus positif maka dilakukan penutupan tempat kerja selama 3x24 jam dan melakukan disinfeksi ruangan menyeluruh dan melakukan pelaporan melalui bit.ly/covid19perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI.
"Satu kesatuan area atau gedung dapat ditutup 3x24 jam apabila terjadi klaster penularan COVID-19 berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan," tulis beleid itu.
Selain itu, perusahaan juga wajib membuat pakta integritas untuk memenuhi protokol kesehatan dan ditempel pada area yang mudah dibaca.
Ketentuan lainnya yakni pelaku usaha wajib melakukan upaya percepatan vaksinasi kepada karyawan untuk memutus penularan Covid-19.
Sementara itu, aturan terkait kapasitas karyawan juga diatur yang menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur Nomor 118 tahun 2022 tentang PPKM Level tiga berlaku 8-14 Februari 2022.
Perusahaan sektor non esensial di DKI Jakarta diizinkan menerapkan kerja dari kantor (WFO) dengan kapasitas terbatas hanya 25 persen bagi pegawai sudah divaksin.
Sementara itu, sektor esensial yakni untuk sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, dan teknologi informasi termasuk media dan operator seluler diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Khusus sektor keuangan dan perbankan yang terkait pelayanan administrasi diizinkan hanya 25 persen.