TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 159 mobil diderek oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara sepanjang Januari 2022 karena parkir sembarangan.
"Petugas tetap rutin melakukan pengawasan. Setiap hari petugas mobile dan melakukan penindakan kendaraan roda empat yang parkir sembarangan," ujar Kepala Sudinhub Jakarta Utara Harlem Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 11 Februari 2022.
Harlem menerangkan, personel Dishub rutin melakukan patroli kendaraan yang parkir di tempat yang tidak semestinya, walaupun kondisi masyarakat saat ini tengah menjalani PPKM Level 3. Hasilnya, ratusan kendaraan parkir liar ditemukan di 27 ruas jalan Jakarta Utara.
Ratusan jalan dan kawasan merupakan lokasi rawan parkir liar seperti Jalan Boulevard Raya dan Jl Nias di Kecamatan Kelapa Gading. Kemudian Jl Tipar Cakung dan Jl Sungai Landak di Kecamatan Cilincing, serta Jl Kramat Jaya dan Jl Lorong 104 di Kecamatan Koja serta di Jl Danau Sunter Utara dan Jl Gaya Motor Kecamatan Tanjung Priok.
Parkir sembarangan juga kerap ditemukan Jl Ancol Barat dan Jl Trembesi Kecamatan Pademangan, serta Jl Pluit Karang Ayu dan Jl Aladin di Kecamatan Penjaringan. "Selama 2021 tercatat sebanyak 2.260 kendaraan roda empat kita lakukan penderekan," kata Harlem.
Baca juga: Diadukan Koalisi Pejalan Kaki karena Parkir Sembarangan, Puluhan Motor Diangkut