Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Pengeroyokan Remaja di Bekasi Ternyata Hendak Tawuran ke Tanjung Priok

image-gnews
Tiga dari empat tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Perumahan Harapan Mulia, Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, 6 Februari lalu, dihadirkan dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, 11 Februari 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Tiga dari empat tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Perumahan Harapan Mulia, Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, 6 Februari lalu, dihadirkan dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, 11 Februari 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tiga dari empat tersangka pengeroyokan remaja hingga tewas di Bekasi ternyata bersiap tawuran di Tanjung Priok.

Polisi mengamankan dua bilah celurit panjang yang digunakan untuk menyabet korban LEH, 17 tahun, yang ternyata disiapkan untuk tawuran di Tanjung Priok.

“Jadi mereka punya geng udah janjian mau tawuran di Tanjung Priok. Tersangka kumpul di dekat lokasi pengeroyokan sebelum ke lokasi tawuran,” kata Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Februari 2022.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi menangkap empat tersangka pengeroyokan seorang remaja yang dilakukan pada 6 Februari lalu.

Kejadian bermula ketika korban, remaja pria berusia 17 tahun berinisial LEH, sedang mencari kucing di dekat rumah salah satu tersangka. Salah satu pelaku yang curiga menanyai korban dan langsung meneriaki maling ketika korban bergegas.

Lima tersangka yang saat itu sedang nongkrong di pos terdekat langsung mencegat motor korban dan membacoknya dengan senjata tajam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hanya tiga dari empat tersangka yang dihadirkan dalam rilis Polda Metro Jaya karena tersangka lain positif Covid-19. Keempat tersangka terdiri dari AB (21) yang membacok korban di bagian kepala, RF (19) yang membacok korban di bahu, tersangka FH (19) yang melakukan provokasi dengan meneriaki korban maling, dan IA (17) yang berperan memukul korban di bagian kepala dan tangan. "Korban sendiri ternyata adalah warga sekitar yang memang sedang mencari kucingnya yang hilang," kata Zulpan.

Polisi menyita dua celurit panjang yang digunakan tersangka, sementara dua orang tersangka DPO masih dalam pengejaran, yakni MAM dan A.

Dari hasil pemeriksaan urine, tiga dari empat tersangka yang sudah ditangkap ternyata positif narkoba jenis sabu dan berada dalam pengaruh alkohol saat mengeroyok korban.

Para tersangka pengeroyokan akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun, dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Baca juga: Alasan Tersangka Pengeroyokan Teriaki Remaja Pencari Kucing Sebagai Maling

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

3 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

PSI Kota Bekasi mengaku telah menerima dukungan agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilwalkot Bekasi 2024


Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

8 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.


Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Epy Kusnandar sempat menderita kanker otak pada 2010. Kala itu bahkan dokter memvonisnya hanya bertahan hidup selama empat bulan saja. Namun, Epy tidak menyerah dan terus berusaha untuk sembuh. Ia menjalani terapi herbal akar sidaguri dan mengonsumsi sarang semut setiap hari. Hingga kini, pemeran Muslihat dalam film Preman Pensiun ini masih sehat. TEMPO/Nurdiansah
Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi


Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana kasus narkoba, Bayu Wicaksono, kabur dari Rutan Kelas II B Sukadana Lampung. Bayu kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto: Kemenkumham  Lampung
Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi. Foto: Istimewa
Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.


Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.


Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Captain America hadir di Fortnite. Kredit: epicgames.com
Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.


Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

1 hari lalu

Ilustrasi kaca mobil pecah. Wikipedia.org
Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

Pencurian modus pecah kaca mobil itu diduga terjadi saat korban dan ayahnya makan di Warung Gabus Pucung di Rawalumbu. Kota Bekasi.


Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung dan Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer menggelar konferensi pers tentang penangkapan empat tersangka pengedar ganja, di Lobi Mapolres Merauke, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Humas Polres Merauke
Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.