TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tiga dari empat tersangka pengeroyokan remaja hingga tewas di Bekasi ternyata bersiap tawuran di Tanjung Priok.
Polisi mengamankan dua bilah celurit panjang yang digunakan untuk menyabet korban LEH, 17 tahun, yang ternyata disiapkan untuk tawuran di Tanjung Priok.
“Jadi mereka punya geng udah janjian mau tawuran di Tanjung Priok. Tersangka kumpul di dekat lokasi pengeroyokan sebelum ke lokasi tawuran,” kata Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Februari 2022.
Tim gabungan dari Unit Reskrim Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi menangkap empat tersangka pengeroyokan seorang remaja yang dilakukan pada 6 Februari lalu.
Kejadian bermula ketika korban, remaja pria berusia 17 tahun berinisial LEH, sedang mencari kucing di dekat rumah salah satu tersangka. Salah satu pelaku yang curiga menanyai korban dan langsung meneriaki maling ketika korban bergegas.
Lima tersangka yang saat itu sedang nongkrong di pos terdekat langsung mencegat motor korban dan membacoknya dengan senjata tajam.
Hanya tiga dari empat tersangka yang dihadirkan dalam rilis Polda Metro Jaya karena tersangka lain positif Covid-19. Keempat tersangka terdiri dari AB (21) yang membacok korban di bagian kepala, RF (19) yang membacok korban di bahu, tersangka FH (19) yang melakukan provokasi dengan meneriaki korban maling, dan IA (17) yang berperan memukul korban di bagian kepala dan tangan. "Korban sendiri ternyata adalah warga sekitar yang memang sedang mencari kucingnya yang hilang," kata Zulpan.
Polisi menyita dua celurit panjang yang digunakan tersangka, sementara dua orang tersangka DPO masih dalam pengejaran, yakni MAM dan A.
Dari hasil pemeriksaan urine, tiga dari empat tersangka yang sudah ditangkap ternyata positif narkoba jenis sabu dan berada dalam pengaruh alkohol saat mengeroyok korban.
Para tersangka pengeroyokan akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun, dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp200 juta.
Baca juga: Alasan Tersangka Pengeroyokan Teriaki Remaja Pencari Kucing Sebagai Maling