TEMPO.CO, Jakarta - Anak usia di bawah 12 tahun bisa mengunjungi arena rekreasi Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali mengatakan anak-anak diizinkan masuk dengan syarat khusus, wajib didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga:
Saat memindai kode batang (barcode) untuk check in lokasi pada aplikasi Peduli Lindungi di Pintu Gerbang Ancol, akan ketahuan pengunjung yang telah mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19 dengan status kategori warna hijau.
Itulah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke kawasan Ancol mendampingi anaknya yang masih di bawah usia 12 tahun.
"Kami sangat menjaga protokol kesehatan baik untuk internal dan terutama untuk pengunjung. Hal ini adalah komitmen kami sebagai pengelola kawasan wisata demi mendukung kebangkitan industri pariwisata di masa pandemi," ujar Sahir dalam keterangan tertulis dikutip Antara.
Saat ini Ancol tidak melayani pembelian tiket di tempat. Oleh karena itu, semua pengunjung disarankan bisa mengatur jadwal kunjungan dari beberapa hari sebelumnya.
Untuk mengantisipasi pengunjung kehabisan kuota di hari yang diinginkan, juga sebagai bentuk kontrol pada kuota kunjungan yang saat ini dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal, pengunjung wajib membeli tiket masuk Ancol secara daring melalui situs www.ancol.com.
Di dalam area rekreasinya, Ancol telah membuat marka pembatas agar pengunjung dapat menjaga jarak pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan, antara lain di area piknik di pinggir pantai, toilet, serta antrean wahana yang terdapat di unit-unit rekreasi.
Ancol telah menambah titik wastafel yang dapat digunakan untuk mencuci tangan dan tersebar di semua area sehingga pengunjung dapat menjalankan prokes sesuai dengan ketentuan.
Pengunjung diwajibkan selalu menggunakan masker dan mematuhi imbauan protokol kesehatan, yang disiarkan melalui pengeras suara di area rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
Selain itu terdapat pula tim satgas COVID-19 gabungan dengan didukung oleh personel TNI, Polri, dan Satpol PP yang secara rutin berpatroli untuk mengingatkan prokes kepada semua pengunjung.
Pembukaan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol dengan sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang wajib dijalankan sesuai dengan Kepgub DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2022 serta dituangkan pula dalam Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 72 Tahun 2022 tersebut dibuat agar aktivitas rekreasi tetap dapat berjalan dengan baik di masa pandemi.