TEMPO.CO, Jakarta - Kisah cinta segitiga melatari pembunuhan chef Fiky Firlana di TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan Jakarta Selatan. Hal itu terungkap setelah polisi menangkap tiga orang tersangka pembunuhan pria berusia 23 tahun itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap berinisial LM, DR, dan MYL.
LM adalah seorang perempuan yang menjadi otak pembunuhan tersebut. Dia menyewa dua orang pembunuh bayaran, DR, 22 tahun dan MYL, 18 tahun.
"Tersangka dari kejahatan ini ada 3, satu merupakan tersangka utama. Jadi yang merencanakan dan menyuruh melakukan pembunuhan inisialnya LM, perempuan berumur 38 tahun," ujar Zulpan di Jakarta pada Senin, 14 Februari 2022.
Menurut Zulpan, LM menyuruh dua pekerja serabutan itu menghabisi nyawa chef tersebut karena terbakar rasa cemburu.
Dia mengatakan, LM adalah seorang perempuan yang punya hubungan khusus dengan perempuan lainnya berinisial HN yang jadi saksi dalam kasus tersebut.
"Motif yang melatarbelakangi kejahatan itu di antaranya adalah pelaku utama yaitu saudara LM ini diduga seorang pencinta sesama jenis, kemudian terbakar rasa cemburu terhadap korban FF," kata Zulpan.
FF menurut Zulpan adalah kekasih HN. "LM ini memiliki hubungan spesial atau khusus dengan saksi HN yang sudah berlangsung cukup lama, pengakuannya 9 tahun," kata Zulpan.
LM kemudian menghubungi DR dan MYL untuk melaksanakan rencana jahatnya menghabisi Fiky. Menurut Zulpan, keduanya sudah diberi uang muka untuk membunuh FF.
Hingga pada Kamis, 10 Februari 2022, LM menjemput keduanya. Mereka kemudian menunggu FF di sekitar TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hingga pukul 02.30 WIB, Fiky akhirnya lewat daerah itu. Keduanya pun langsung menghampiri pria itu.
"Saat korban FF ini melintas menggunakan sepeda motor di situlah kedua eksekutor ini melakukan aksinya yaitu dengan menghentikan, kemudian melakukan penusukan dengan menggunakan gunting kepada korban," ujar Zulpan.
Kini LM, DR, dan MYL harus menginap di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Mereka terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Dalang Pembunuhan di TPU Kober