TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan aturan ganjil genap di Jakarta tidak akan berlaku bagi kendaraan pribadi tenaga kesehatan dan ambulans.
“Kalau mereka (nakes) disetop polisi, tunjukkan saja suratnya,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa, 15 Februari 2022.
Ia mengatakan kebijakan ganjil genap mulai berlaku pada Rabu, 16 Februari 2022. Adapun kebijakan ganjil genap akan dibagi dua sesi, yakni pagi pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sesi sore mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB pada 13 titil berikut:
- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisimgangaraja
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI panjaitan
- Jl Ahmad Yani
Kepolisian juga memberikan pengecualian jika kendaraan nakes terkena tilang elektronik oleh kamera e-TLE. Para nakes diminta untuk menunjukkan identitas sebagai nakes untuk membatalkan tilang tersebut.
“Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID nakes,” kata Sambodo.
Kepolisian sebelumnya telah menentukan 17 kendaraan yang mendapat pengecualian dari aturan ganjil genap di Jakarta, salah satunya kendaraan yang terkait mobilitas tenaga kesehatan.
Kebijakan baru ini, kata Sambodo, untuk memberikan diskresi bagi para tenaga kesehatan yang menggunakan ambulans maupun kendaraan pribadi tidak dikenai aturan ganjil genap karena tugas mereka dibutuhkan selama pandemi.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Polisi Tetap Berlakukan Ganjil Genap