TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta saat ini masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. Meski demikian, sistem ganjil genap di ruas jalan protokol Ibu Kota tetap berlaku.
Ketentuan itu tertuang Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022. Keputusan yang diteken Kepala Dinas Syafrin Liputo itu mengatur tentang petunjuk pelaksanaan sistem ganjil genap pada masa PPKM Level 3.
Dalam SK itu disebutkan ganjil genap diterapkan pada 13 ruas jalan di Jakarta, antara lain:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Dalam aturan itu, jam berlaku ganjil genap pada hari Senin - Kamis akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pada pagi hari. Lalu aturan itu dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB. Sementara pada akhir pekan Jumat - Minggu ganjil-genap diberlakukan pukul 12.00 - 18.00 WIB.
Selain itu peraturan ganjil genap juga diberlakukan di 3 jalur lokasi wisata. Ketiganya antara lain pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan, pintu Masuk 1 TMII, dan Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Polisi Tetap Berlakukan Ganjil Genap
M JULNIS FIRMANSYAH