TEMPO.CO, Jakarta - Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) memprotes pencemaran batu bara yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT Karya Citra Nusantara (KCN). Masyarakat mengatakan pencemaran itu sudah berlangsung selama empat tahun terakhir.
Menurut ketua F-MRM Didi Suwandi, pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019. Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.
Didi menuding PT KCN tidak memiliki AMDAL dan hanya berbekal dokumen lingkungan hidup yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Menurut dia, PT KCN juga juga melanggar ketentuan dokumen UKL-UPL tersebut.
“PT KCN tidak mempunyai sarana bak pencuci roda truk pengangkut batu bara, sehingga debu batu bara yang menempel pada roda truk mengotori jalanan umum,” kata Didi Suwandi usai deklarasi menolak pencemaran batu bara PT KCN di Marunda, Minggu, 20 Februari 2022.
Ia mengatakan PT KCN juga tidak melengkapi jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiraman yang kurang. Hal itu menyebabkan polusi debu batu bara mencemari wilayah sekitarnya, terutama Rusunawa Marunda yang berjarak kurang dari 5 km dari lokasi bongkar muat batu bara PT KCN.
Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan Sekitarnya (F-MRM), Didi Suwandi saat membacakan deklarasi menolak pencemaran debu batu bara oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN) di Cilincing, Jakarta Utara, 20 Februari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Muhammad Sayut, salah satu warga Rusunawa Marunda dan tim Advokasi F-MRM, mengatakan polusi debu batu bara berdampak pada kesehatan warga seperti gatal-gatal, batuk, gangguan pernapasan, hingga sakit mata.
“Salah satu warga kami, anak berusia 10 tahun, sampai mengalami kebutaan setelah matanya terkena debu batu bara PT KCN,” kata Sayut kepada Tempo di Marunda.