TEMPO.CO, Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo bakal melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sore nanti ke Polda Metro Jaya. Roy menuduh Yaqut menistakan agama lewat ucapannya yang membandingkan suara-suara dari masjid dan gonggongan anjing.
“Insya Allah siang nanti Jam 15.00 WIB kami akan membuat laporan di Polda Metro Jaya terhadap Sdr YCQ dengan bukti-bukti Rekaman audio-visual, statement-nya & pemberitaan media-media. Ambyar,” tulis Roy Suryo di akun Twitternya, Kamis, 24 Februari 2022.
Pernyataan yang dipermasalahkan adalah wawancara Menteri Yaqut dengan salah satu media di Pekanbaru, Riau, Rabu, 23 Februari 2022, saat menjelaskan perihal Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Yaqut meminta agar volume pengeras suara masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel), dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Namun, Menag Yaqut mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut.
Dalam keterangan tertulis, Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia menuduh Menteri Agama Yaqut melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Roy Suryo Laporkan Menag ke Polisi soal Suara dari Masjid dan Gonggongan Anjing