TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura Solusi (APS) memecat dua petugas Avition Security (Avsec) yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat antigen dan PCR palsu di Bandara Soekarno-Hatta.
"Yang bersangkutan akan kami pecat," ujar Direktur Utama PT APS Dorma Manalu saat dihubungi Tempo, Jumat 25 Februari 2022.
Dua petugas Avsec yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap polisi karena terlibat kasus surat keterangan antigen dan PCR palsu. Keduanya adalah MSF dan S yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama dua tersangka lainnya, HF dan AR.
Petugas Avsec berinisial MSF berperan sebagai pencari orang yang memerlukan surat Kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dengan memasang tarif
sebesar Rp 200 ribu per surat. Dia mendapatkan keuntungan sekira Rp 50 ribu per surat.
Adapun S berperan sebagai perantara dan mendapatkan keuntungan per surat antigen palsu sebesar Rp 50.000.
MSF dan S bekerja sama dengan HF Protokol Manado, yang berperan sebagai perantara dan memberikan data calon penumpang yang memesan surat
antigen palsu dengan mendapatkan keuntungan sekira sebesar Rp 50 ribu dan AR, Honorer Kelurahan Kampung Melayu Barat, berperan membuat surat keterangan hasil negatif swab antigen palsu dengan menggunakan handphone.
Dorma mengatakan, dua karyawan tersebut ditugaskan sebagai Aviation Security di Area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dia menegaskan, PT APS tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan melawan hukum. "Sejak dilaporkan, kami telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan menonaktifkan oknum terkait," ujarnya.
APS, kata dia, mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum dengan kooperatif berkoordinasi intensif dengan pihak berwajib untuk mengusut kasus ini. "PT Angkasa Pura Solusi memohon maaf atas insiden yang telah merugikan banyak pihak," ucap Dorma.
PT Angkasa Pura Solusi, kata Dorma, lmenekankan kepada seluruh
karyawan perusahaan untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan tupoksi. " Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," katanya.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Sigit Dany Setiyono mengatakan kelompok pemalsu surat keterangan antigen dan PCR palsu meraup untuk lebih dari Rp 60 juta selama lima bulan beraksi. "Tidak menutup kemungkinan bisa lebih banyak lagi," ujarnya Jumat 25 Februari 2022.
Para tersangka, kata Sigit melakukan kegiatan ilegal ini sejak November 2021 hingga Februari 2022. Selama periode itu, kata Sigit, para tersangka telah membuat surat swab antigen dan PCR palsu sebanyak 300 pemesan. " Yang dihargai Rp 200 ribu-Rp 300 ribu per surat," ujarnya.
JONIANSYAH HARDJONO