Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mie Gacoan Depok Langgar Kerumunan Disegel: Ingat 6 Aturan PPKM Level 3

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Suasana kedai Mie Gacoan pasca disegel oleh Satpol PP Kota Depok saat grand opening kemarin, Sabtu 26 Februari 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Suasana kedai Mie Gacoan pasca disegel oleh Satpol PP Kota Depok saat grand opening kemarin, Sabtu 26 Februari 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Jumat pekan lalu, Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP Kota Depok menyegel kedai Mie Gacoan yang baru saja buka di Jalan Margonda Raya karena melanggar PPKM Level 3.

Penyegelan dilakukan karena pada saat pembukaan gerai tersebut memunculkan kerumunan.

Padahal daerah tersebut masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat disingkat PPKM Level 3.

Diketahui, pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Jawa dan Bali. Kebijakan PPKM level 3 di Jakarta berlaku selama satu pekan. Terhitung dari 22 Februari hingga 28 Februari mendatang.

Ada sejumlah aturan yang disesuaikan dalam PPKM Level 3. Mengutip Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, berikut syarat dan aturan mobilitas warga selama PPKM Level 3.

  • 1. Pembelajaran tatap muka

Pelaksanaan pembelajaran di wilayah PPKM Level 3 dapat dilakukan secara tatap muka namun terbatas, begitupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan sistem online.

Hal ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

  • 2. Operasional supermarket hingga pasar

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Berikutnya : Untuk apotik dan toko obat dapat...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dinilai Cemari Udara, Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tempat Pembuangan Sampah Limo, Depok

11 jam lalu

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Sekda Provinsi Jakarta Joko Agus Setyono dan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta dalam kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Ahad, 27 Oktober 2024. TEMPO/Defara
Dinilai Cemari Udara, Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tempat Pembuangan Sampah Limo, Depok

Kementerian Lingkungan Hidup penyegelan tempat pembuangan sampah di Limo, Cinere, Depok. Dinilai mencemari udara.


Yogyakarta Larang Aksi Ngamen Online di Ruang Publik, Dinilai Ganggu Pejalan Kaki

14 jam lalu

Aksi mengamen online di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Dok. Istimewa
Yogyakarta Larang Aksi Ngamen Online di Ruang Publik, Dinilai Ganggu Pejalan Kaki

Satpol PP di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tengah mengawasi maraknya aksi mengamen secara online yang dilakukan sejumlah orang di kawasan ruang publik belakangan ini.


Serap Aspirasi Pedagang Starling, Dharma Pongrekun Sebut Satpol PP Harusnya Melindungi

3 hari lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun berbicara dalam debat kedua Pilgub Jakarta di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, pada Ahad, 27 Oktober 2024 Cuplikan YouTube KPU DKI Jakarta
Serap Aspirasi Pedagang Starling, Dharma Pongrekun Sebut Satpol PP Harusnya Melindungi

Dharma Pongrekun mengatakan Satpol PP seharusnya melindungi dan mengayomi warga.


Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

4 hari lalu

Massa mengatasnamakan Laskar Santri Depok menggeruduk Polres menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.


Bawa Jimat Tulisan Arab, Terduga Maling Motor di Depok Tewas Dikeroyok Warga

4 hari lalu

Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Ade.Ahmad Sudrajat (kiri) didamping jajarannya menunjukan barang bukti dan azimat dari maling yang beraksi di kosan Jalan Nusa Indah Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Rabu, 30 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bawa Jimat Tulisan Arab, Terduga Maling Motor di Depok Tewas Dikeroyok Warga

Polsek Cimanggis, Depok, menyita sejumlah barang bukti salah satunya kertas dengan tulisan huruf Arab yang diduga dijadikan jimat.


Hujan Es Disertai Angin Kencang di Depok, Jadwal Perjalanan KRL Commuter Terdampak

7 hari lalu

Hujan es disertai angin kencang di  Depok menyebabkan seng tersangkut di Kawat Listrik Aliran Atas KRL Commuter di Kecamatan Cipayung, Senin petang, 28 Oktober 2024. Foto : Istimewa
Hujan Es Disertai Angin Kencang di Depok, Jadwal Perjalanan KRL Commuter Terdampak

DPKP Depok masih melakukan pendataan rumah rusak dan pohon tumbang akibat hujan es disertai angin kencang tersebut.


Deolipa Yumara Somasi Pemerintah Kota Depok Minta Pemadam Kebakaran Dibenahi

12 hari lalu

Juru padam Sandi Butar Butar didampingi kuasa hukum Deolipa Yumara melaporkan dugaan korupsi Damkar Depok ke Kejari, Senin, 9 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Deolipa Yumara Somasi Pemerintah Kota Depok Minta Pemadam Kebakaran Dibenahi

Deolipa Yumara melayangkan somasi terbuka atas bobroknya sarana dan prasarana di Dinas Pemadam Kebakaran Depok dibenahi.


5 Fakta Stasiun Pondok Rajeg Depok yang Beroperasi Kembali Setelah 18 Tahun Ditutup

13 hari lalu

Stasiun Pondok Rajeg (bptj.dephub.go.id)
5 Fakta Stasiun Pondok Rajeg Depok yang Beroperasi Kembali Setelah 18 Tahun Ditutup

Stasiun Pondok Rajeg ditutup pada 2006, ketika layanan Kereta Rel Diesel (KRD) Nambo dihentikan karena keretanya sudah tak layak jalan.


Keluarga Anggota Damkar Depok yang Gugur dalam Tugas Terima Santunan Kematian dan Beasiswa Anak Rp290 Juta

14 hari lalu

Personel Damkar Depok mengangkat peti mati jenazah Martin Panjaitan di TPU, Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Ahad, 20 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Keluarga Anggota Damkar Depok yang Gugur dalam Tugas Terima Santunan Kematian dan Beasiswa Anak Rp290 Juta

Anggota Damkar Depok, Martin Panjaitan, meninggal saat memadamkan kebakaran di rumah potong ayam di Pasar Cisalak, Jumat malam.


Puluhan Personel Damkar Depok Hadiri Pemakaman Rekannya yang Gugur saat bertugas

15 hari lalu

Personel Damkar Depok mengangkat peti mati jenazah Martin Panjaitan di TPU, Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Ahad, 20 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Personel Damkar Depok Hadiri Pemakaman Rekannya yang Gugur saat bertugas

Martin Panjaitan, personel Damkar Depok, gugur saat bertugas memadamkan api di Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Jumat kemarin