TEMPO.CO, Depok -Jumat pekan lalu, Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP Kota Depok menyegel kedai Mie Gacoan yang baru saja buka di Jalan Margonda Raya karena melanggar PPKM Level 3.
Penyegelan dilakukan karena pada saat pembukaan gerai tersebut memunculkan kerumunan.
Padahal daerah tersebut masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat disingkat PPKM Level 3.
Diketahui, pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Jawa dan Bali. Kebijakan PPKM level 3 di Jakarta berlaku selama satu pekan. Terhitung dari 22 Februari hingga 28 Februari mendatang.
Ada sejumlah aturan yang disesuaikan dalam PPKM Level 3. Mengutip Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, berikut syarat dan aturan mobilitas warga selama PPKM Level 3.
- 1. Pembelajaran tatap muka
Pelaksanaan pembelajaran di wilayah PPKM Level 3 dapat dilakukan secara tatap muka namun terbatas, begitupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan sistem online.
Hal ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
- 2. Operasional supermarket hingga pasar
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Berikutnya : Untuk apotik dan toko obat dapat...