Adapun anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- 5. Kegiatan ibadah hingga pernikahan
Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen, menerapkan prokes, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- 6. Kegiatan rekreasi dan perjalanan
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan ketentuan mengikuti prokes yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya orang dengan kategori hijau yang boleh masuk. Anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Lalu, penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) berlaku dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Selama PPKM Level 3, harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Baca juga: Libur Isra Miraj Wisatawan Bisa ke Yogyakarta, tapi Tak Bebas Masuk Destinasi
WINDA OKTAVIA