TEMPO.CO, Jakarta - Tingkat hunian atau okupansi hotel di Kota Bogor kembali turun ke 50 persen akibat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor Yuno Abeta Lahay mengatakan hal itu terjadi karena pembatasan kapasitas tamu di tempat penginapan.
"Sejak PPKM level 3, kunjungan kita sesuai aturan antara 50 sampai 55 persen," kata Yuno di Kota Bogor seperti dikutip dari Antara, Minggu, 28 Februari 2022.
Penurunan tingkat hunian hotel di Kota Hujan itu sudah berlangsung selama dua bulan PPKM level 3 diterapkan.
Yuno mengatakan pada situasi normal okupansi hotel di Kota Bogor dapat mencapai 80 persen selama Februari hingga Maret. Di Kota Bogor terdapat 110 hotel dan restoran, 75 di antaranya (59 hotel dan 26 restoran) adalah anggota PHRI.
Berdasarkan ketentuan
PPKM level 3, restoran dan kafe hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00. Kapasitas maksimal 50 persen dan satu meja hanya boleh diisi dua orang. Waktu makan pun dibatasi 60 menit.
Untuk kafe dan restoran yang beroperasi pada malam hari dibatasi pukul 18.00 - 00.00 dan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Fasilitas ruang pertemuan atau ruang rapat dengan kapasitas ballroom diizinkan buka selama PPKM level 3 dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Dengan pembatasan tersebut, kata Yuno, hotel di Kota Bogor yang biasanya dipenuhi agenda rapat kementerian maupun pemerintah daerah otomatis berkurang. Banyak pegawai pemerintah yang bekerja di rumah. "Kondisinya begitulah, tapi tetap berjalan," ujarnya.
Iklan
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Harap Orang Kaya Isolasi Mandiri di Hotel Berbayar