LBH Jakarta dan KontraS Duga Ada Rekayasa dan Salah Tangkap
LBH Jakarta dan KontraS yang mendampingi para pelaku menghadirkan empat orang saksi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi Selasa, 1 Maret 2022.
Dua orang saksi menjelaskan salah satu terdakwa, Muhamad Fikri, sedang berada di musala di samping rumahnya pada 24 Juli 2021 pukul 1.30 WIB atau saat terjadinya pembegalan yang termuat dalam dakwaan. Dua orang saksi juga melihat bahwa motor terdakwa yang dijadikan barang bukti berada terparkir di belakang rumah. “Tidak hanya keterangan keduanya, keberadaan terdakwa dan motornya tergambar melalui CCTV yang kami hadirkan di persidangan,” kata Andi Muhammad Rezaldy, juru bicara KontraS, dalam keterangan tertulisnya.
Andi menuturkan dua saksi ini, yang juga ditangkap bersama dengan Fikri, dan seorang saksi lain menjelaskan jika keempat terdakwa mengalami penyiksaan dan diminta mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. “Bahkan menurut para saksi ada polisi yang menembak pistol sembari berkata kepada salah satu orang terdakwa 'silakan mengaku saja, teman kamu udah mati.',” ucap dia.
Selain ketiga orang saksi tersebut, kuasa hukum menghadirkan satu orang saksi yang tinggal di dekat lokasi terjadinya pembegalan. Menurut keterangan saksi itu, sepanjang tahun 2021 sejak Januari sampai dengan Desember lebih khusus tanggal 24 Juli 2021 tidak ada tindakan pembegalan yang terjadi di sana.
Baca juga: Dugaan Salah Tangkap Pelaku Begal di Bekasi, Polisi: Sudah Sesuai Prosedur