TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan buka suara soal kasus dugaan salah tangkap pelaku begal oleh Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Zulpan menepis anggapan jika polisi telah melanggar prosedur dan salah tangkap dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, awalnya pihak Polsek Tambelang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku begal. Kemudian telah dilakukan proses pemeriksaan penyidikan terhadap para tersangka.
Dari proses itu, kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan pada 1 September 2021 atas penggeledahan dan penangkapan tersebut. Adapun putusan pengadilan saat itu adalah menolak eksepsi pemohon. "Proses praperadilan dimenangi Polsek Tambelang," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis, 3 Februari 2022.
Kemudian, kata Zulpan, orangtua salah satu tersangka Muhammad Fikri mengadukan penyidik Polsek Tambelang ke Bidang Propam Polda Metro Jaya soal dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus tersebut.
Namun, kata Zulpan, hasil pemeriksaan Propam tidak ditemukan adanya salah tangkap atau rekayasa kasus dalam perkara pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dengan hasil tidak dilakukan salah tangkap dan rekayasa kasus," kata Zulpan.
Akhirnya, kuasa hukum tersangka mengadu ke Kompolnas pada 5 November 2021. Hasil dari pemeriksaan Kompolnas proses penangkapan dan penyitaan dinyatakan telah sesuai prosedur.
Kasus ini bermula dari laporan korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu, 24 Juli 2021.
Korban bernama Darusma Ferdiansyah dibegal oleh sekumpulan orang saat melintas dengan sepeda motor. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan atas kasus pembegalan tersebut. Polisi mendapatkan foto-foto kelompok CBL dan diperlihatkan kepada korban. Kemudian korban menunjuk dua foto kelompok CBL yang diduga bagian dari pelaku.
Dari hasil penyelidikan ada enam pelaku yang terlibat dalam pembegalan. Namun polisi menangkap empat pelaku dan dua pelaku lainnya buron. Dari hasil penyelidikan itu Polsek Tambelang menangkap 4 pelaku yakni Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming dan Muhammad Rizki alias Kentung.