TEMPO.CO, Tangerang - Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II, hingga hari ini masih mewajibkan surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat penerbangan domestik.
"Antigen dan PCR masih berlaku karena kami masih menerapkan aturan lama," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, Selasa 8 Maret 2022.
PT Angkasa Pura II masih menunggu terbitnya aturan atau surat edaran terbaru terkait penghapusan antigen dan PCR dari pemerintah. Sebelum SE itu terbit, Bandara Soekarno-Hatta masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Juga SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, jadi kami masih mengacu pada aturan sebelumnya, sehingga masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19," jelas Holik.
Soal penghapusan surat covid-19 ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali. Luhut mengatakan pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan bukti tes RT-PCR maupun tes Antigen. Aturan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR negatif,” kata Luhut, Senin, 7 Maret 2022.
Holik mengatakan hingga ketentuan baru itu keluar, pelaku perjalanan domestik di Bandara Soekarno-Hatta masih diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama untuk tujuan domestik luar pulau Jawa dan Bali. "Untuk antar Pulau Jawa dan Bali diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan antigen, atau Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan RT PCR," kata Holik.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Polres Bandara Soekarno-Hatta Berikan Minyak Goreng ke Pengendara yang Tertib