TEMPO.CO, Depok - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok telah menangkap enam dari 15 remaja yang diduga menyerang warga di Pancoran Mas pada Minggu dinihari lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengungkapkan, enam orang remaja itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan timnya yang lebih dulu mengidentifikasi satu pelaku penyerangan.
“Jadi setelah kejadian, ada satu pelaku yang dirawat di rumah sakit yang sama dengan korban. Dari sanalah kita lakukan pengembangan,” kata Yogen di kantornya, Selasa 8 Maret 2022.
Yogen belum membeberkan identitas keenam remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Namun disebutkan peran mereka adalah ikut membacok dan kedapatan memegang senjata tajam.
“Sebenarnya masih ada tiga lagi yang ikut membacok, saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Yogen.
Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun.
Kasus penyerangan secara membabi buta oleh sekelompok remaja itu terjadi di Situ Pitara Siwagandu Kavling Raya Cagar Alam, Pancoran Mas, Depok pada Minggu dinihari, 6 Maret 2022 sekitar pukul 03.30.
Remaja itu menyerang warga setempat serta merusak rumah dan mobil di sekitarnya. Ketiga warga yang baru pulang memancing ikan itu dilarikan ke rumah sakit karena luka bacok.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Metro Depok menyebut motif para remaja itu melakukan penyerangan karena tidak terima ditangkap dan dibubarkan oleh warga setempat ketika melaksanakan tawuran.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Remaja Serang Warga di Pancoran Mas Depok, Buntut dari Pembubaran Tawuran