Berdasarkan data dari Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) Rusunawa Marunda, ada 10.158 penghuni Rusunawa Marunda dari lima tower, dengan rincian balita sebanyak 344 orang, anak-anak usia 5-13 tahun sebanyak 1.457 orang, remaja 14-17 tahun sebanyak 762 orang, dan usia dewasa 18 tahun ke atas sebanyak 7.595 orang.
Melihat banyak warga usia anak yang terdampak, KPAI meminta pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menindaklanjuti laporan warga Rusunawa Marunda.
“KPAI mendorong Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, untuk melakukan investigasi AMDAL dan dampak pencemaran terhadap lingkungan Rusunawa Marunda,” kata Retno.
KPAI juga berkoordinasi dengan Direktur WALHI Jakarta Bagus Ahmad untuk memberikan advokasi jika warga memerlukan pendampingan hukum atas kerugian dari pencemaran batu bara tersebut.
Baca juga: DKI Duga Industri Biang Keladi Polusi Batu Bara di Marunda