TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat perkotaan, Marco Kusumawijaya, menganggap rencana pembangunan ibu kota negara atau IKN Nusantara di Penajam Paser, Kalimantan Timur adalah sebuah kekonyolan. Sebab, menurut dia, beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN bermasalah.
"Saya pikir IKN merupakan suatu puncak kekonyolan yang harus membuat kita berpikir untuk mengamankan konstitusi kita supaya tidak maju dua langkah, mundur lagi satu langkah," kata dia dalam diskusi daring, dikutip dari Youtube Pulihkan Jakarta, Sabtu, 19 Maret 2022.
Baca Juga:
Marco mencontohkan Pasal 4 UU 3/2022 yang memuat soal otorita IKN Nusantara. Dia berujar, otoritas tersebut berbeda dengan otorita yang berjalan di Kota Batam, Kepulauan Riau atau Provinsi Aceh, Banda Aceh.
Batam dan Aceh masih menjalankan fungsi pemerintahan daerah, meski melekat dengan status otorita. Artinya, dua daerah itu tetap menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan legislatif tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.
Sementara itu, status otorita di Kalimantan Timur bakal menghilangkan penyelenggaraan Pilkada. Marco menyampaikan, masyarakat Kaltim nantinya hanya berhak memilih presiden.
Baca Juga:
"Bagaimana ini bisa terjadi, Anda berada dalam suatu republik yang demokratis, tapi tidak ikut pemilihan kepala daerah," terang dia.
"Padahal anda berada di dalam Provinsi Kalimantan Timur, kan mestinya anda berhak memilih gubernur dan DPRD Kalimantan Timur," lanjut bekas Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.
Untuk itulah, Marco menilai, pembangunan IKN Nusantara tidaklah layak. Dia pun tak mau banyak mengulas rencana pemindahan ibu kota negara, melainkan fokus pada kemungkinan proyek tersebut mangkrak.