TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto meminta PT Karya Citra Nusantara (KCN) segera melaksanakan sanksi atas polusi debu baru bara di Marunda. Dinas LH akan mengawasi penerapan sanksi itu setiap dua minggu.
"Kami minta PT KCN segera menjalankan sanksi itu sesegera mungkin," kata Asep di Jakarta, Senin 21 Maret 2022.
Dalam sanksi tersebut, KCN harus memperbaiki 32 hal, termasuk pengelolaan kualitas air, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak. Perusahaan pengelola pelabuhan Marunda di Cilincing, Jakarta Utara itu juga diminta memperbaiki pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) hingga limbah padatnya.
Asep mengatakan jika KCN tidak menjalankan sanksi itu dalam 60-90 hari, Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi lebih berat, berupa pembekuan izin bahkan pencabutan izin usaha. "Ketika sanksi tidak dijalankan, kami akan melakukan tahapan selanjutnya," ujarnya.
Pekerja menunjukkan batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi itu atas pencemaran abu batu bara di kawasan Rusunawa Marunda. PT KCN terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan pencemaran.
Perusahaan itu juga diminta membangun tanggul setinggi 4 meter di area penimbunan batu bara agar mencegah debu batu bara terbawa angin. PT KCN diminta membuat tanggul itu dalam 60 hari.
Juru bicara PT Karya Citra Nusantara (KCN) Maya S Tunggagini menyatakan telah melakukan tindakan preventif secara berkala. Untuk mengurangi pencemaran, mereka memasang polynet atau jaring penghalau debu batu bara ke pemukiman serta penyiraman.
Polusi debu batu bara di kawasan Marunda diduga berasal dari aktivitas bongkar muat batu bara. Ada 8 delapan pelabuhan bongkar-muat batu bara di kawasan itu, di antaranya PT KCN, Marunda Center, dan enam BUP di Sungai Blencong.
Baca juga: Respons Sanksi DKI, PT KCN Pasang Pemecah Angin Kurangi Polusi Debu Batu Bara