TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyebut dampak polusi debu batu bara masih dirasakan warga Rusun Marunda, Jakarta Utara hingga kemarin. Dari informasi yang diperolehnya, anak-anak dan orang dewasa masih mengalami sakit akibat debu batu bara.
"Paling banyak keluhan yang disampaikan adalah iritasi pada mata akibat partikel halus batu bara masuk ke mata, menimbulkan gatal," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 20 Maret 2022.
Retno berujar, warga di Rusun Marunda kerap mengalami sakit pernapasan, batuk, pilek, dan radang tenggorokan.
Warga mengirimkan video yang memperlihatkan merebaknya abu batu bara di tempat tinggal mereka. Abu tersebut, tutur Retno, tampak berceceran di lantai rumah warga, bahkan menempel di perkakas masak dapur. "Oleh karena itu, perlu kehadiran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara yang menurut warga belum hadir hingga saat ini," ucap dia.
Warga menunjukkan debu polusi batu bara di Rusun Marunda, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Menurut warga, polusi batu bara sudah berlangsung sejak lama. TEMPO / Hilman Fathurrahma W
Pemprov Jatuhkan Sanksi pada PT KCN
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) lantaran terbukti menyebabkan polusi debu batu bara di lingkungan sekitarnya. Perusahaan itu harus menjalankan 32 poin untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup.
Rincian 32 butir tersebut tertuang dalam dokumen lingkungan hidup perusahaan Nomor: 066/-1.774.152 tertanggal 20 September 2012. Dokumen ini berisikan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL) oleh PT KCN.
"PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Maret 2022.
Warna mendandatangani deklarasi dan Pernyataan Sikap Forusm Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (F-MRM) terkait pencemaran debu batu bara oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN), Cilincing, Jakarta Utara, 20 Februari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Dalam surat paksaan pemerintah mewajibkan PT KCN untuk membersihkan sisa batu bara yang berceceran di di lokasi aktivitas pembakaran. Dinas LH DKI memberikan tenggat waktu kepada perusahaan pengelola pelabuhan itu agar mengeksekusi sanksi tersebut.
"Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," terang Achmad.
Namun, hingga kini warga masih menjadi korban polusi batu bara. Retno meminta pemerintah melindungi keselamatan dan kesehatan warga Rusun Marunda dengan mengacu pada penelitian Greenpeace Indonesia pada 2015.
Hasil penelitian ini polusi udara adalah pembunuh senyap yang menyebabkan 3 juta kematian dini di seluruh dunia. Pembakaran batu bara menjadi salah satu kontributor polusi terbesar. Polusi debu batu bara bakal meningkatkan risiko kanker paru-paru, strok, penyakit jantung, dan penyakit pernapasan.
Baca juga: Respons Sanksi DKI, PT KCN Pasang Pemecah Angin Kurangi Polusi Debu Batu Bara