TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap Pemerintah Pusat menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Jakarta menjadi Level 1 karena kasus di Ibu Kota sudah menurun.
“Saya setuju kalau status PPKM diturunkan, tetapi kebijakan memang ada di Pemerintah Pusat. Kita tunggu saja, mudah-mudahan segera menjadi level satu,” kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, 22 Maret 2022.
Akan tetapi, Riza memaklumi karena satuan tugas Covid-19 Pemerintah Pusat tidak hanya melihat Jakarta, tetapi daerah sekitar penyangganya seperti Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
“Daerah aglomerasi tidak bisa dipisahkan dan mungkin itu menjadi salah satu pertimbangan,” ujarnya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengatakan jumlah kasus aktif Covid-19 di Jakarta per 21 Maret 2022 turun 964 kasus, sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 11.364 (orang yang masih dirawat/isolasi).
Data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mencatat, Jakarta telah melakukan tes PCR sebanyak 13.981 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 12.582 orang dites PCR per 21 Maret untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 862 positif dan 11.720 negatif. Selain itu, dilakukan pula tes antigen per 21 Maret sebanyak 17.985 orang dites, dengan hasil 617 positif dan 17.368 negatif. Akan tetapi, hasil tes antigen positif di Jakarta tidak masuk dalam total kasus positif karena semua dikonfirmasi ulang dengan PCR.
Dari jumlah total kasus positif, total orang yang dinyatakan telah sembuh sebanyak 1.202.740 dengan tingkat kesembuhan 97,8%, dan total 15.093 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,2%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,6%.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 12%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Saat ini Jakarta dan daerah aglomerasinya masih memberlakukan PPKM Level 2 setelah diperpanjang dari 22 Maret hingga 4 April.
Perpanjangan PPKM Level 2 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 di Wilayah Jawa Bali, yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 21 Maret 2022.
Baca juga: DKI Tunggu Arahan Kemenag Soal Aturan Pelaksanaan Salat Tarawih