TEMPO.CO, Jakarta - Eks Sekretaris Umum FPI Munarman akan menghadapi sidang vonis dalam perkara terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 6 April 2022.
"Majelis sudah bermusyawarah, insya Allah putusan akan dibacakan pada hari Rabu," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta Timur, Jumat 25 Maret 2022.
Dalam sidang hari ini, Munarman menyampaikan jawaban atas tanggapan penuntut umum (duplik). Munarman menyatakan dirinya dan FPI menolak cara kekerasan dan terorisme sebagai sarana perjuangan maupun dakwah. Bahkan FPI pernah mengecam aksi bom Bali 2002 yang dianggap bukan sebagai bentuk jihad.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan Munarman. Jaksa menganggap pleidoi terdakwa tidak berdasarkan pada fakta yang lengkap.
"Bahwa nota pembelaan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta-fakta lengkap dan utuh, baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi ahli, alat bukti surat dan alat bukti rekaman," kata JPU pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, pada 23 Maret lalu.
Nota pembelaan Munarman, kata JPU, telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial yang hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginan dan kepentingan terdakwa.
Hal itu, menurut jaksa, tanpa didukung fakta yang cukup, sehingga kesimpulan analisa fakta maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif dan tidak berdasar serta tidak memiliki nilai pembuktian.
JPU tetap menuntut Munarman dihukum 8 tahun penjara, dan meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan tuntutan tersebut.
Baca juga: Jaksa Anggap Pleidoi Munarman tidak Sesuai Fakta