TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua begal bersenjata tajam yang menewaskan seorang perempuan bernama Iska Nurrohmah, 24 tahun, di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mirisnya pelaku masih berusia remaja, yakni MR, 16 tahun, dan N, 17 tahun.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubid Penmas) Polda Metro Jaya Komisaris Hari Agung Julianto mengatakan sebenarnya ada tiga orang yang terlibat dalam pembegalan di Bekasi ini. Namun satu tersangka masih buron.
"Jadi tersangka ini ada tiga. Dua sudah diamankan, satu orang tidak ditampilkan karena di bawah umur. Satu orang inisial AS masih DPO," kata Agung di Jakarta, Jumat, 25 Maret 2022 dikutip dari Antara.
Kronologi Pembegalan
Agung menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 22 Maret 2022 sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Tegal Gede, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Awalnya para pelaku berkeliling di sekitar wilayah tersebut dengan niat untuk mencari lawan tawuran. Namun karena gagal menemukan kelompok lain untuk diserang, niat jahat para pelaku timbul setelah melihat IN sedang melintas sendirian.
"Korban dipepet dan korban melawan sehingga tersangka membegal korban. Setelah korban teriak minta tolong, pelaku panik dan kabur tanpa berhasil mengambil barang-barang milik korban," tutur Agung.
Namun korban yang menderita luka akibat serangan senjata tajam pelaku akhirnya meninggal dunia.
Kejadian ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian yang langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti dan berujung dengan penangkapan N pada Kamis, 24 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 WIB di Karangasih, Cikarang Utara.
Sedangkan tersangka MR ditangkap di hari yang sama pukul 23.40 WIB di Rawa Sentul, Cikarang Jaya, Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku begal telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Tiga Begal di Palmerah Diringkus, Ternyata Tetangga Korban