TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans hari ini kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Dia terlihat masuk ke kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro sekitar pukul 14.45 WIB.
Dea datang dengan mengenakan kemeja berwarna putih, celana hitam, masker hitam, dan kacamata bingkai hitam. Dea langsung menghindari wartawan saat hendak diwawancara.
"Nanti ya, saya wajib lapor dulu," kata Dea pada Senin, 28 Maret 2022.
Kuasa Hukum Dea, Herlambang Punco menyampaikan bahwa Dea akan terus mengikuti wajib lapor dari Polda Metro Jaya. Selama wajib lapor ini, Herlambang menjelaskan bahwa Dea tinggal di Jakarta.
"Kita wajib lapor melapor, kita setiap minggunya sampai hari ini kita diwajibkan lapor untuk 1 minggu 2 kali. Ya per hari ini kita wajib lapor Senin sama Kamis tapi tidak menutup kemungkinan hari-hari selanjutnya akan ada perubahan, seperti itu," kata Herlambang.
Herlambang menyampaikan bahwa kliennya akan terus kooperatif. "Siap, kami kooperatif," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah mengatakan Dea Onlyfans ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi karena membuat dan menyebarkan konten pornografi di platform Onlyfans.
Perempuan berusia 24 tahun ini ditangkap pada Kamis malam, 24 Maret kemarin, di Malang, Jawa Timur. Dia tiba di Mapolda Metro Jaya pada Jumat sore dan langsung masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Tanpa berkomentar kepada wartawan Dea masuk ke ruang penyidik.
Auliansyah mengatakan Dea ditangkap pada Kamis malam saat dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta.
Sebelumnya, Dea OnlyFans menjadi perbincangan setelah mengaku meraup untung besar dari hasil menjual foto seksinya saat tampil di podcast Deddy Corbuzier. Penghasilan fantastis itu didapatnya lantaran menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital Onlyfans.
Auliansyah mengatakan Dea Onlyfans terancam hukuman 6 tahun penjara karena mendistribusikan dan membuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi. Ia disangka melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.
Baca juga: Polisi Sebut Dea OnlyFans Membuat Video Porno Bersama Pacarnya