TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya berencana mengatur batas kecepatan kendaraan di jalan tol. Hingga saat ini belum ada aturan jelas mengenai batas kecepatan kendaraan roda empat ketika melaju di Jalan Tol.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo akan menggelar rapat koordinasi guna membuat aturan batas kecepatan di Jalan Tol. Sambodo berjanji akan mengumumkannya usai rapat.
"Besok kita akan adakan rapat koordinasi dengan seluruh stake holder tentang penegakan hukum dengan menggunakan kamera ETLE di jalan Tol," kata Sambodo saat dihubungi Senin 28 Maret 2022.
Sambodo akan mengundang PT Jasa Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam rapat itu.
"Supaya ada kesamaan persepsi dan tatacara penindakannya. Makanya besok kami undang Jasa Marga, BPJT, Kejaksaan, Pengadilan, Dishub, dan sebagainya. Supaya jelas dan tersosialisasi juga ke masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan tilang elektronik di jalan tol akan diberlakukan mulai 1 April 2022. Salah satu jenis pelanggaran yang bakal kena tilang elektronik adalah pelanggaran batas kecepatan di atas 120 kilometer per jam. Tilang elektronik ini juga mengincar truk over dimension over loading (ODOL).
Kepolisian akan menggunakan sistem Weigh in Motion (WIM) yang terpasang di beberapa titik di jalan tol untuk mengawasi truk ODOL. Untuk pelanggaran batas kecepatan akan terdeteksi menggunakan speed camera.
"Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi. Dipasang juga di titik rawan kecelakaan," kata Aan, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 28 Maret 2022.
Korlantas Polri akan bekerja sama dengan PT Jasa Marga untuk penggunaan WIM dan speed camera ini. Kamera ETLE ini akan tersebar 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta ke Kertosono, dan satu unit di luar Pulau Jawa.
Korlantas Polri masih melakukan tahap sosialisasi untuk tilang elektronik di jalan tol sampai dengan 30 Maret 2022. Setelah penerapannya mulai 1 April 2022, pelanggar akan langsung dikenakan sanksi tilang dan denda.
Baca juga: Polda Metro Jaya Janji Tangkap Dalang Besar Narkoba di Kampung Bahari